Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. MAESA NUGRAHA TERHADAP HAK KOMPENSASI PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus: Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd) Sofia Hana Kondo; Grace H. Tampongangoy; Sarah Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. Maesa Nugraha terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak kompensasi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah mendapat tempat yang cukup kuat dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai aturan telah diterbitkan secara bertahap, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, kemudian diperkuat melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hingga diturunkan ke dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memuat ketentuan khusus mengenai besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. 2. Perkara antara Tenges Refto Sagai dengan PT. Maesa Nugraha yang diputus melalui Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd membuktikan bahwa tanggung jawab hukum sebuah perusahaan tidak gugur hanya karena hubungan kerja telah berakhir, terlebih lagi ketika berakhirnya hubungan kerja tersebut terjadi dalam konteks pensiun atas inisiatif pekerja sendiri. PT. Maesa Nugraha terbukti melanggar kewajiban hukum yang bersifat imperatif dengan tidak membayarkan kompensasi PHK kepada Penggugat sejak tahun 2020 hingga perkara ini diputus pada tahun 2024. Tanggung jawab tersebut bukan semata lahir dari perjanjian kerja, melainkan bersumber langsung dari norma hukum publik ketenagakerjaan yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak maupun oleh alasan apapun dari pengusaha. Kata Kunci : kompensasi, tenaga kerja, PHK
TINJAUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Silvani Umboh; Betsy A. Kapugu; Grace H. Tampongangoy
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen terhadap kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) olahan salak dan gula merah di Desa Pangu, Kabupaten Minahasa Tenggara. UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum persaingan usaha terhadap UMKM di Desa Pangu belum berjalan optimal karena rendahnya pemahaman hukum pelaku usaha, lemahnya posisi tawar terhadap tengkulak, serta masih adanya praktik monopsoni dan penetapan harga secara sepihak. Selain itu, perlindungan konsumen juga belum terpenuhi secara maksimal karena sebagian besar produk UMKM masih dipasarkan tanpa label, kemasan yang memadai, dan standar keamanan pangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan edukasi hukum, pendampingan usaha, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM agar mampu bersaing secara sehat sekaligus memenuhi prinsip perlindungan konsumen. Kata Kunci: UMKM, persaingan usaha, perlindungan konsumen, Desa Pangu, hukum bisnis