Fenomena jual beli karungan adalah proses jual beli dimana sayur yang telah dikarungkan tidak boleh dibuka kembali pada saat proses tawar menawar. Tetapi, boleh dibuka ketika pembeli akan membayar barang tersebut secara tunai, dari penjelasan di atas maka peneliti bertujuan untuk melihat (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. (2) Bagaimana Tinjaun Fiqih Syafi’i Terhadap Praktik Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge (3) Bagaimana Dampak Jual Beli Karungan pada Masyarakat Boneoge. Penelitian ini dilaksankan di Kelurahan Boneoge dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan pendekatan hukum islam dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pedagang sayur mendapatkan sayur dari Muna Timur dengan sistem karungan, pedagang membeli sayur karungan dengan cara via telepon dan sayur diantar oleh pemiliknya langsung, sayur yang dibeli secara karungan tidak bisa buka saat peroses transaksi. (2) Jual beli sayur dengan sistem karungan pada Masyarakat Boneoge Kabupaten Buton Tengah Kecamatan Lakudo, menururt Madzhab Syafi’i termasuk dalam jual beli yang tidak sah karena terdapat ketidakjelasan sayur yang diperjualbelikan yang menyebabkan terjadinya gharar dalam transaksi tersebut. (3) Dampak dari jual beli sayur karungan banyak yang merasa rugi karena dalam praktik jual beli tersebut banyak yang mendapati sayuran layu, rusak dan busuk, sehingga dalam penjualan sayuran tersebut. Kata Kunci: Jual Beli, Karungan, Fiqih Syafi’i