Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Indonesia

Mengenal Sunnah, Bid’ah dan Inkar Sunnah dalam Perspektif Hukum Islam Arum Nugroho, Meysita; Amsori, Amsori
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.594 KB) | DOI: 10.58344/jhi.v1i1.1

Abstract

Pendahuluan: Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah. Tujuan: Mengetahui pengertian sunnah, bid’ah dan inkar sunnah dalam perspektif hukum islam. Metode: Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan studi literatur atau library research. Hasil Pembahasan: As-Sunnah adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat wajib. Bid’ah berasal dari kata bada’a yang artinya sesuatu perkara yang baru. Ingkar artinya tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak digambarkan dalam hati. Kesimpulan: bid’ah adalah menciptakan sesuatu yang baru dan tidak ada contoh dari nabi sebelumnya baik sebelum nabi diangkat menjadi Rasul maupun setelah menjadi Rasul, hanya saja diantaranya ada yang baik dan ada yang buruk. Sedangkan ingkar sunnah terdiri dengan tiga paham yang berbeda, yaitu; mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan, mereka yang menolak hadis-hadis Rasulullah kecuali hadis yang mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam Al-quran, dan mereka yang menolak hadis aahad dan hanya menerima hadis mutawatir.
Penanggulangan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP dan Qanun Jinayat Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Amsori, Amsori
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.485 KB) | DOI: 10.58344/jhi.v1i1.2

Abstract

Pendahuluan: Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang dilakukan baik oleh orang pribadi atau kelompok tertentu kepada orang lain tanpa didasari atas kerelaan terhadap korban yang dilakukan secara sadar dan sengaja, maka perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan karena tidak hanya merugikan orang, baik pribadi atau kelompok secara fisik yang menjadi korban, tetapi juga merugikan mental jasmaniah dan rohaniah. Tujuan:  menganalisis penanggulangan tindak pidana perkosaan dalam KUHP dan qanun jinayat melalui pendekatan keadilan restoratif. Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan keadilan restoratif. Hasil Pembahasan: Berdasarkan hasil penelitian peradilan adat oleh masyarakat Aceh dipandang sebagai alternatif awal dan memiliki potensi positif ditengah semakin banyaknya masalah yang bisa diatasi oleh masyarakat tanpa harus pergi ke aparat penegak hukum. Kesimpulan: Qanun Jinayat menetapkan hukuman minimal dan maksimal bagi pelaku perkosaan dan menjatuhkan hukuman perkosaan terhadap anak dengan hukuman yang lebih berat.