Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SISTEM PENGEMBALAN UANG KEMBALIAN PELANGGAN PADA INDUSTRI RETAIL DI MANADO Allove Risard Manolong; Grace H. Tampongangoy; Edwin N. Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen sistem pengembalian uang di Industri Retail dan Mengetahui dan memahami bagaimana akibat hukum dari sistem pengembalian uang kembalian pelanggan di Industri Retail. Dengan metode penelitian yuridis normative: 1. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk melakukan transaksi jual beli adalah adanya alat tukar yang “sah”. Hal tersebut dipertegas dengan merujuk pada UU Bank Indonesia dalam pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia”. Penggantian uang kembalian menggunakan permen ini seringkali dilakukan dengan alasan para pelaku usaha di Industri retail tidak mempunyai uang kembalian ataupun kehabisan stok uang koin. Namun jika dilihat dalam Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen (UUPK) seharusnya pelaku usaha sudah seharusnya memiliki kemauan atau itikad yang baik untuk memberikan sisa uang kembalian dengan memakai uang rupiah sebagai alat pembayarannya. 2. Mengacu pada UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang. Dan bukan permen atau yang lainnya. Selain itu, masih di aturan yang sama, Pasal 21 ayat 2 dijelaskan, bahwa rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia. Jadi, bagi penjual atau pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Kata Kunci: perlindungan konsumen, sistem pengembalian uang, industri retail.
Objek Sengketa Konsumen Yang Bukan Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Faren Marhan Wokas; Fonnyke Pongkorung; Edwin N. Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum senantiasa menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap konsumen. Dalam konteks perekonomian yang berkembang pesat, konsumen sering kali dihadapkan pada ketidakseimbangan dalam hubungan dengan pelaku usaha, yang dapat memicu sengketa. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mencakup penyelesaian sengketa konsumen baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, masih ada ketidakpastian mengenai kewenangan BPSK dalam menangani sengketa konsumen, khususnya ketika objek sengketa di luar kewenangan BPSK. Hal ini sering menimbulkan protes dari pihak yang merasa dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan BPSK dalam mengadili sengketa konsumen serta memberikan pemahaman mengenai kepastian hukum bagi konsumen terkait putusan BPSK yang objek sengketanya berada di luar kewenangan BPSK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai perlindungan konsumen dan peran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen. Kata Kunci : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen
UPAYA MEDIASI PENAL TENTANG PROSES TERJADINYA SENGKETA MEDIS Pamela Ginati Lapian; Karel Y. Umboh; Edwin N. Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam menyelesaikan sengketa Medis dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa medis dengan menggunakan upaya penal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pada prinsipnya mediasi dalam perkara pidana (mediasi penal) tidak dikenal dalam hukum pidana, walaupun dalam ketentuan ada pengaturan tentang penyelesesaian di luar pengadilan. Mediasi penal ialah suatu perwujudan dari adanya keadilan restoratif (restorative justice) yang garis besarnya untuk terciptanya sebuah keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana agar dapat dipulihkan kedudukannya. 2. Mediasi penal dalam penanganan sengketa malpraktik medis hanyalah bersifat untuk meringankan tuntutan saja dimana pelaku tetap akan dipidana sebagaimana awalnya akan tetapi melalui penerapan mediasi penal ini bisa saja pidananya akan diperingan. Kata Kunci : mediasi penal, sengketa medis
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DENGAN PIHAK ASING Elisabet Imanuela Olbata; Lusy K. R. Gerungan; Edwin N. Tinangon
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis pengaturan terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak dan untuk mengkaji dan menganalis proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu kebangsaan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 yang dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. 2. Penegakan hukum terhadap penggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dalam perjanjian pinjam meminjam (Loan agreement) antara pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) Indonesia dan pihak Nine AM Ltd3 suatu perusahaan dari Amerika Serikat yang mengadakan perjanjian tanggal 23 April 2010 dengan pilihan hukum (Choice Of Law) hukum di Indonesia melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Perjanjian yang dibuat hanya menggunakan satu bahasa saja yaitu Bahasa Inggris adalah Batal Demi Hukum karena melanggar Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu sebab yang terlarang. Kata Kunci : pembuatan kontrak, pihak asing, bahasa indonesia