Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan, mengingat temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengindikasikan adanya manipulasi laporan keuangan oleh perusahaan tersebut. Pelanggaran etika profesi akuntansi merupakan isu krusial yang dapat mengganggu stabilitas keuangan perusahaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap akuntan serta sistem pelaporan keuangan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran etika layanan akuntansi dalam studi kasus PT Hanson International Tbk, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor properti dan investasi serta tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dokumen resmi, berita media massa, hasil investigasi OJK, dan sumber-sumber akademik yang relevan. Data dianalisis untuk mengidentifikasi bentuk pelanggaran etika, faktor penyebab, serta dampak terhadap perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hanson International Tbk mencatatkan pendapatan fiktif sebesar Rp613 miliar dalam laporan keuangan tahun 2016, yang melanggar prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam etika profesi akuntansi. Tindakan ini berdampak pada penurunan kepercayaan publik, gangguan terhadap kinerja keuangan perusahaan, dan dikenakannya sanksi oleh regulator. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik akuntansi, perlunya pendidikan etika sejak dini dalam profesi akuntansi, serta pemberian sanksi tegas untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.