Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi Konsumen Tanpa Persetujuan Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia: Penelitian Eka Syafrina Monica; Nirwansyah Sukartara; Sayyida Faradiba Vahlevi; Herlina Hanum Harahap
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.438

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan kemudahan dalam aktivitas perdagangan elektronik, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen. Masih sering ditemukan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, seperti pengiriman barang yang tidak pernah dipesan maupun penyebaran data kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi konsumen telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban memperoleh persetujuan yang sah, penerapan sistem keamanan data, dan transparansi pemrosesan data, serta perlindungan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, penggunaan klausula baku yang belum mencerminkan persetujuan yang sah, serta rendahnya literasi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan data pribadi konsumen yang lebih efektif dalam ekosistem e-commerce di Indonesia.