Pada Praoses Pengakan Hukum terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, kenyataannya memberikan daya tuntutan yang lebih bagi Jaksa sebagai Dominus Litis atau penegndali perkara. Dalam hal ini posisi yang dominan tersebut memeberikan keweanangana penuh bagi Jaksa untuk menentukan arah penuntutan, yang dimulai sejak Pra Penuntutan, Penyususan Surat Dakwaan, sampai tunttan pidana di Persidangan. Penulisan ini menganalisis sebuah peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara korupsi melalui perspektif Economic Analysis of Law (EAL) yang dikembangkan Richard A. Posner. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normative dan pendekatan konseptual, tulisan ini menelaah sejauh mana fungsi Jaksa tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga memperhitungkan efisiensi, Cost-benefit analysis, dan Deterrence Effect dalam pemberantasan korupsi. Hasil penulisan ini memberikan Gambaran bahwa optimalisasi peran Dominus Litis dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi melalui strategi penuntutan yang berorientasi pada suatu pemuliah kerugian negara dan pencegahan tindak pidana di masa yang akan datang.