Pangestuti, Erly
Fakultas Hukum Universitas Tulungagung

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Yustitiabelen

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN Pangestuti, Erly
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.546 KB)

Abstract

Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban, setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM atau Saksi Korban tindak kejahatan. LPSK menjadi aktor penting yang merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana di indonesia. Salah satu wujud hubungan hukum dengan kekuasaan Negara, di bentuklah suatu lembaga Negara yang berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini dan ditentukan Visi LPSK, yakni “terwujudnya perlindungan Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana”, dan dari Visi LPSK selanjutnya dibangun Misi LPSK yang terdiri dari beberapa hal, yaitu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan Korban dalam peradilan pidana, mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban.
TINJAUN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA Pangestuti, Erly
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 4, No 1 (2018)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1768.734 KB)

Abstract

AbstrakPada hakikatnya semua orang sama kedudukanya di depan hukum, Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa. Peristiwa pelanggaran HAM, seperti pelanggaran terhadap hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT masih sering terjadi. Negara absen dan tejdi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. 
TINJAUAN TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi pada Putusan Nomor : 144/Pid.B/2016/PN.JBG.) Pangestuti, Erly
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (57.247 KB)

Abstract

Dalam rumusan Pasal 338 KUHP, seseorang yang melakukan suatu  perbuatan pidana akan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Namun pada kenyataannya masih sering dijumpai para pelaku tindak pidana didalamnya juga ada orang lain dalam  peristiwa tersebut. Tujuan penelitian untuk mendapatkan informasi bagaimana tindakan hukum pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh  orang lain hingga berakibat meninggalnya seseorang yang pelakunya lebih dari satu dan pertimbangan hakim pada putusan kasus tersebut.Metode yang digunakan adalah  penelitian Pustaka (Library Research), yakni  diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat perbuatan yang di lakukan para terdakwa, Hakim memutuskan bahwa para Terdakwa  telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat matinya seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 8 (delapan tahun) penjara
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.546 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.127

Abstract

Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban, setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM atau Saksi Korban tindak kejahatan. LPSK menjadi aktor penting yang merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana di indonesia. Salah satu wujud hubungan hukum dengan kekuasaan Negara, di bentuklah suatu lembaga Negara yang berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini dan ditentukan Visi LPSK, yakni “terwujudnya perlindungan Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana”, dan dari Visi LPSK selanjutnya dibangun Misi LPSK yang terdiri dari beberapa hal, yaitu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan Korban dalam peradilan pidana, mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban.
MINUMAN KERAS YANG BERPENGARUH TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN ERLY PANGESTUTI
Yustitiabelen Vol. 5 No. 1 (2019)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (65.41 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v5i1.210

Abstract

Seseorang yang terpengaruh oleh minuman beralkohol tentunya akan sulit sekali untuk menggunakan akal sehat dan fikirannya dalam menggendalikan keinginan dan perbuatan yang diinginkannya. Dalam hal ini hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang adalah bersifat akfit yang berarti bahwasanya seseorang yang tidak mempunyai niat atau keinginan melakuan suatu tindak kejahatan, namun karena adanya pengaruh dari Aethanol melalui minuman keras yang diminumnya, maka menyebabkan orang tersebut berbuat kejahatan. Kejahatan yang dilakukan seseorang dalam keadaan mabuk yang diatur dalam pasal-pasal dalam Buku III KUHP mengenai Pelanggaran , dijelaskan tidak menjadikan seseorang dikurangi masa hukumannya. Malahan seseorang yang mabuk bisa mendapatkan ancaman dengan pasal KUHP lainnya jika terbukti dalam keadaan mabuk dan melakukan kejahatan Kata Kunci : Pengaruh, Kejahatan, Minuman Keras
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR ERLY PANGESTUTI
Yustitiabelen Vol. 6 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.626 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v6i1.221

Abstract

Abstraksi : Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya. Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan. Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa. Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban. Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya. Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS ERLY PANGESTUTI
Yustitiabelen Vol. 6 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.732 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v6i2.246

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dituangkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat). Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang mengarah pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia ( POLRI). Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka residivis suatu tindak pidana dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Menggunakan metode 1) Bahan Hukum Primer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, 2) Bahan Hukum Sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari berbagai sumber dari buku-buku,peraturan undang-undang, jurnal, tesis, artikel / makalah hasil penelitan dan bahan-bahan dari internet yang berkaitan dengan tugas penyidik di dalam melaksanakan pemeriksaan Terhadap tersangka residivis 3) Bahan Hukum Tersier yaitu diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap residivis Polri menunjukkan bahwa Penyidik selaku pemeriksa terhadap seorang tersangka dalam hal ini residivis yang sangat pandai dalam hal mengingkari apa yang sudah dilakukannya dengan tujuan supaya mendapat hukuman yang lebih ringan, maka penyidik harus lebih berhati-hati serta memerlukan kesabaran dan mempunyai teknik-teknik khusus untuk mengorek atau menggali keterangan tersangka residivis yang tidak mengakui akan perbuatan yang telah diakukannya. Diperlukan persiapan yang matang untuk penyidik dalam memeriksa tersangka residivis, seperti 1) mental pendidikan yang perlu ditingkatkan, 2) pengiriman bagi penyidik untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka. Kata Kunci : Tugas Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka Residivis.
PROSEDUR PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DALAM KUHP ERLY PANGESTUTI
Yustitiabelen Vol. 7 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.358 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v7i1.321

Abstract

Abstrak Indonesia adalah negara berkembang, namun kesadaran untuk menerapkan tertib berlalu lintas masih sangat rendah .Untuk itu pemerintah telah menyusun peraturan yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku pemakai jalan yaitu Undang-Undang No.14 Tahun1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang yang baru yaitu No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan . Dari hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas serta prosedur penyelesaian nya dalam KUHAP. Pertama pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, prosedur penyelesaian hukum dalam KUHP berupa pemeriksaan permulaan dilakukan ditempat kejadian .Penindakan terhadap pelanggaran mengunakan formulir tilang atau blangko tilang yang berisi catatan penyidik. Proses pemeriksaan dan pemanggilan menghadap persidangan Pengadilan. Dalam hal penjatuhan Putusan Penyitaan pelanggaran lalu lintas jalan dalam KUHAP Pasal 38 dan mengenai pengembalian benda sitaan dalam pelanggaran lalu lintas jalan diatur dalam Pasal 215.Kesimpulan pada prinsipnya keberadaan peraturan lalu lintas bertujuan agar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemakai jalan dapat ditekan seminimal mungkin. Dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas berlaku ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 211sampai 216 KUHAP. Kata Kunci. Penyelesaian Hukum, Pelanggaran, Lalu Lintas LEGAL SETTLEMENT PROCEDURES AGAINST TRAFFIC VIOLATIONS IN KUHP Abstract Indonesia is a developing country, but awareness to implement traffic order is still very low. For this reason, the government has compiled a regulation that functions to regulate the behavior of road users, namely Law No. 14 of 1992 as amended by a new law, namely No. 22 of 2009 concerning Road Transport Traffic. The results of the study show how the legal arrangements for traffic violations and their settlement procedures are in the Criminal Procedure Code. First, the legal regulation of traffic violations is regulated according to Law No. 22 of 2009 concerning road traffic and transportation. Second, the legal settlement procedure in the Criminal Code in the form of a preliminary examination is carried out at the scene. Actions against violations use a ticket form or a ticket form containing the investigator's notes. The process of examination and summons to appear in court. In the case of confiscation of road traffic violations in Article 38 of the Criminal Procedure Code and regarding the return of confiscated objects in road traffic violations, it is regulated in Article 215. The conclusion is that in principle the existence of traffic regulations is aimed at reducing traffic violations committed by road users to a minimum. In the event of examining traffic violations, the legal provisions as regulated in Articles 211 to 216 of the Criminal Procedure Code apply. Keywords. Legal Settlement, Violation, Traffic
Perlindungan Hukum Bagi Korban Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia Erly Pangestuti; Lingga Hendratno; Aulia Rahman Hakim
Yustitiabelen Vol. 8 No. 2 (2022): Agustus,2022
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v8i2.565

Abstract

Studi ini bermaksud guna menggali pemahaman perihal proteksi hukum yang diperoleh untuk korban bisnis jual beli online, bagus dari pedagang maupun konsumen. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, yaitu berfokus pada kajian penerapan aturan pada hukum. Artikel ini memakai beberapa pendekatan, antara lain: pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Perlindungan Hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha pada jual beli online, ada beberapa sanksi yang mengancam bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam transaksi jual beli secara online yaitu sanksi pidana penjara, sanksi denda, sanksi administratif, sampai sanksi pencabutan izin usaha. Semua hal itu telah jelas diatur pada peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 4, 7, 19, 23, dan 28 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 5, 38, dan 45 UUITE, Pasal 4 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Pasal 84 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.