Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN KURIR DI TENGAH RISIKO TINDAKAN MERUGIKAN KONSUMEN Saifuddin Saifuddin; Dudik Djaja Sidarta; Vieta Imelda Cornelis; M. Syahrul Borman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 11 (2026): April 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik dan layanan jasa pengiriman barang yang semakin pesat menjadikan kurir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses distribusi barang kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, kurir tidak jarang menghadapi berbagai risiko tindakan merugikan dari konsumen, seperti penolakan pembayaran, ancaman, penipuan, hingga tindakan yang dapat membahayakan keselamatan kerja kurir. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada kurir guna menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kurir serta tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan kurir dari risiko tindakan merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum terhadap pekerja, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir dapat diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan hak dan kewajiban kurir dalam hubungan kerja atau kemitraan, penerapan standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan risiko kerja. Sementara itu, perlindungan represif dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa apabila terjadi tindakan merugikan dari konsumen, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan keamanan dan kesejahteraan kurir dapat lebih terjamin dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian penting dalam sistem distribusi barang.
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA PHK DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Albert Berry Kurniawan; Wahyu Prawesthi; M. Syahrul Borman; Siti Marwiyah
COURT REVIEW Vol 6 No 02 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i02.2724

Abstract

Perselisihan sering terjadi, perselisihan sering terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Maka pemerintah membentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga pertama yang menrampungkan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat bebas sering disebut liberal. Jalannya masalah sepenuhnya ditangan para pihak yang berperkara. Maka tujuan utama penelitian ini adalah agar pekerja atau buruh/serikat pekerja, dan pengusaha mengetahui perbedaan dari kebijakan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tepat dan dapat mengikat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari perubahan norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelesaian hubungan industrial, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada studi kasus ini penulis Menyusun judul yang cukup dinamis terkait Hak Karyawan pasca PHK Sepihak karena Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tujuan menjawab isu berdasarkan dari sisi keilmuan melalui pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini peneliti menawarkan hasil bagi pekerja/buruh berupa perlindungan hukum dari sistem ketenagakerjaan yang meliputi: 1) perlindungan tentang upah, 2) perlindungan atas keselamatan dan kesehatan pekerja, dan 3) perlindungan atas hak-hak dasar buruh. Dengan adanya perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial. Kesimpulan dalam Tesis ini Dalam hukum ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptanya ketenagakerjaan yang adil karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda dengan sosial-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan akan sulit tercapai karena pihak yang kuat akan selalu ingin mengusai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.