Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia Muhammad Alwan Ramadhana; Muhamad Syahrul Maulana; Zahra Febriani Nugraha; Rakha Elwansyah Giri Subagja; Mustika Mega Wijaya
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 (2024): April :Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v2i2.2608

Abstract

Indonesia menghentikan ekspor nikel kadar rendah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 25 Desember 2018 mengenai pengoperasian tambang mineral dan batubara per 31 Desember 2019, Uni Eropa sebagai salah satu importir nikel dari Indonesia menyatakan tidak setuju dengan pasal dan mengajukan gugatan. Uni Eropa telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor nikel Indonesia. Uni Eropa menyatakan bahwa nikel yang diimpor dari Indonesia biasa digunakan oleh Uni Eropa sebagai bahan baku industri baja tahan karat Eropa. Uni Eropa menuduh bahwa pembatasan tersebut dirancang oleh Indonesia untuk menguntungkan industri baja tahan karat dan pengecorannya. Adapun identifikasi masalah dengan bagaimana dampak terkait kasus larangan ekspor nikel terhadap hubungan perdagangan antara indonesia dan uni eropa dan apa alasan terkait kebijakan pembatasan ekspor nikel yang diterapkan pemerintah indonesia. Larangan ekspor nikel yang diberlakukan pemerintah Indonesia berdampak besar pada hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa, konsumen bijih nikel terbesar di dunia, telah mengambil tindakan hukum dan mengajukan gugatan terhadap Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Peristiwa tersebut telah menimbulkan ketegangan hubungan dagang dan penyelesaiannya bergantung pada keputusan WTO. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan ekspor nikel karena berbagai alasan, antara lain meningkatkan nilai tambah tambang nikel, melindungi sumber daya alam, dan mendiversifikasi perekonomian. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan perdagangan internasional dan mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/Puu-Xxii/2024 Terkait Uji Materiil Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Rakha Elwansyah Giri Subagja; Bambang Heriyanto; Herli Antoni
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v3i3.1869

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memunculkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berprofesi dosen Pegawai Negeri Sipil dalam praktik advokat pro bono, mengingat prinsip independensi advokat yang harus bebas dari intervensi negara dan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis dasar pertimbangan putusan MK, implikasinya terhadap kebebasan berserikat, dan dampaknya terhadap akses keadilan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan kajian doktrin, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perbandingan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memberikan peluang pemberian bantuan hukum gratis oleh dosen PNS sebagai bentuk pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi, namun berpotensi melemahkan prinsip independensi advokat yang secara internasional diakui fundamental dalam menjaga integritas peradilan.