Perjanjian waralaba merupakan salah satu bentuk perjanjian tanpa nama yang tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai keabsahan perjanjian waralaba dalam konteks hukum perdata. Penelitian ini bersifat normatif, yaitu menekankan asas, nilai, atau norma yang harus dijunjung tinggi dalam konteks tertentu. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan fokus pada penjelasan dan penyajian keabsahan perjanjian waralaba menurut hukum perdata. Analisis data kualitatif dilakukan. Keabsahan perjanjian waralaba menurut hukum perdata bergantung pada adanya perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang mematuhi ketentuan hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Prasyarat tersebut antara lain adanya sebab yang sah, adanya suatu objek tertentu, kecakapan hukum, dan adanya persetujuan bersama. Oleh karena itu, sebaiknya ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dikaji secara saksama dalam menyusun perjanjian waralaba.