Claim Missing Document
Check
Articles

Found 17 Documents
Search

Akta Hibah dari PPAT Sementara Camat yang Dibuat Tanpa Kehadiran Para Pihak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1565 K/PDT/2023) Indriani, Ferica; Lukman, Arsin
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1951

Abstract

Grant deed is an authentic deed made by Conveyancer which contains an agreement whereby the grantor, while still living, grants assets voluntarily and irrevocably for the benefit of the grantee who accepts such. Regarding the grant deed made by Temporary Conveyancer (Subdistrict Head), such deed should comply the formal and material terms of an authentic deed. One of the formal terms is the deed must be made before the parties and at least 2 witnesses. However, in practice, Temporary Conveyancer (Subdistrict Head) made the grant deed without the presence of parties and witnesses. This research analyzes the legal consequences of a grant deed made without the presence of the parties and witnesses as well as the responsibilities of the Temporary Conveyancer (Subdistrict Head) regarding the grant deed. This research was prepared using doctrinal research methods. The legal consequence of a Grant Deed made without the presence of the parties and witnesses is the deed loses its authenticity and causes the Grant Deed to be null and void. The Grant Deed made by Temporary Conveyancer (Subdistrict Head) without the presence of the parties and witnesses in accordance with statutory regulations, may be subject to administrative sanctions, civil sanctions and criminal sanctions.
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM TERHADAP PENGELOLAAN TANAH KOTA BATAM DIKAITKAN DENGAN PEMBERIAN HAK MILIK DIATAS HAK PENGELOLAAN Rustandi, Dira Azelia; Lukman, Arsin; Triwulandari, Endah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 10 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i10.2745

Abstract

Pulau Batam merupakan pulau yang terbesar yang terdapat di Kepulauan Riau. Pulau Batam pertama kali dihuni oleh orang melayu yang tinggal di pulau Batam yang tersebar di 37 titik. Masyarakat melayu tersebut disebut sebagai masyarakat kampung tua yaitu masyarakat yang ada sebelum terbentuknya Otorita Batam. Otorita Batam terbentuk pada tahun 1973 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 yang menyatakan bahwa Otorita Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan di Kota Batam yang kemudian diubah menjadi BP Batam setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2007. Sebagai pemegang hak pengelolaan atas Kota Batam, BP Batam mempunyai hak dalam mengelola seluruh area tanah di Kota Batam termasuk dalam memberikan status hak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatas hak pengelolaan serta menerbitkan dokumen lahan berupa SKEP, SPJ, Faktur UWT dan Pecah Lokasi sebagai dokumen lahan yang dapat dijadikan dasar pengikatan jual beli bagi tanah dan bangunan yang belum bersertipikat. Tahun 1983 Pulau Batam ditingkatkan statusnya menjadi kotamadya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983. dengan ditetapkannya sebagai maka pemerintah Kota mempunyai kewenangan dalam pengelolaan tanah di Kota Batam, khususnya dalam bidang pertanahan yaitu adanya dinas pertanahan yang bertanggung jawab langsung kepada walikota Batam. Terhadap tanah dan bangunan yang berdiri di diatas hak pengelolaan BP Batam hanya dapat mempunyai status hak pakai, hak guna bangunan dan hak guna usaha. sedangkan terhadap kampung tua tanah dan bangunan dapat diberikan hak milik, hak pakai dan hak guna bangunan. dalam hal pemberian status hak milik tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh BP Batam.
Peran Kementerian ATR/BPN Terhadap Pemberlakuan Sertipikat Elektronik Di Indonesia Djatu Dianti, Swanasti; Lukman, Arsin
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v10i1.56204

Abstract

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (selanjutntya disebut Kementerian ATR/BPN) merupakan salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang sudah mengadaptasi kehadiran teknologi dalam pelaksanaan kegiatan pertanahan. Penelitian ini membaas mengenai kedudukan sertipikat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia dan Peran Badan Pertanahan Nasional terhadap pemberlakuan sertipikat elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan metode analitis data kualitatif dan data yang digunakan bersumber dari dari studi kepustakaan yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertipikat elektronik mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata di Indonesia karena sertipikat elektronik yang menjadi bagian daripada informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berperan untuk membuat aturan hukum yang lebih komperhensif mengenai sertipikat elektronik, memberikan penyuluhan hukum secara berkala kepada masyarakat maupun lembaga peradilan, meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi, mengadakan pelatihan atau pendidikan yang memadai terkait penggunaan teknologi informatika dan keamanan siber, serta meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai di setiap wilayan kantor pertanahan/BPN di Indonesia agar penerapan sertipikat elektronik dapat berjalan dengan baik.
Mekanisme Yang Dilakukan PPAT Untuk Mencegah Tidak Diketahuinya Perjanjian Sewa Menyewa atas Tanah Objek Jual Beli Oleh Pembeli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Hadapan PPAT Rosa, Nirmala; Lukman, Arsin
UNES Law Review Vol. 7 No. 3 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i3.2399

Abstract

Perbuatan hukum terhadap tanah tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta sebagai alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Namun demikian, PPAT hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dalam peralihan hak atas tanah, yaitu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. PPAT tidak memeriksa kebenaran materiil terkait kondisi tanah. Keterbatasan ini dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi pembeli karena risiko ketidaktahuan terhadap beban yang melekat pada tanah yang diperjualbelikan. Penelitian ini mengkaji mengenai peran PPAT dalam memastikan beban atas tanah objek jual beli dalam hal dilakukan peralihan hak atas tanah di hadapan PPAT; dan mekanisme yang dilakukan PPAT untuk mencegah tidak diketahuinya perjanjian sewa menyewa atas tanah objek jual oleh pembeli. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan tipe penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran PPAT dalam memastikan beban atas tanah objek jual beli dalam hal dilakukan peralihan hak atas tanah terbagi menjadi tiga tahap utama, yakni sebelum, saat, dan sesudah pembuatan akta. Sementara itu, mekanisme yang dapat dilakukan PPAT untuk mencegah tidak diketahuinya perjanjian sewa menyewa atas tanah objek jual oleh pembeli adalah dengan PPAT melakukan pemeriksaan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan, memberikan saran untuk menambahkan klausul dalam akta jual beli terkait kondisi khusus tanah, mengajukan permohonan SKPT ke Kantor Pertanahan, dan melakukan konfirmasi kepada penjual untuk memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan, termasuk perjanjian terkait tanah seperti perjanjian sewa menyewa.
Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak Oleh Notaris Atas Permintaan Penjual Menurut Undang Undang Jabatan Notaris Agiasandrini, Indira; Lukman, Arsin
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 1 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Januari)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4500

Abstract

Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik. Hal ini dapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 37/Pdt/G/2014/PN.Bdg. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian tanggung jawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak.
Akta Hibah dari PPAT Sementara Camat yang Dibuat Tanpa Kehadiran Para Pihak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1565 K/PDT/2023) Indriani, Ferica; Lukman, Arsin
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1951

Abstract

Grant deed is an authentic deed made by Conveyancer which contains an agreement whereby the grantor, while still living, grants assets voluntarily and irrevocably for the benefit of the grantee who accepts such. Regarding the grant deed made by Temporary Conveyancer (Subdistrict Head), such deed should comply the formal and material terms of an authentic deed. One of the formal terms is the deed must be made before the parties and at least 2 witnesses. However, in practice, Temporary Conveyancer (Subdistrict Head) made the grant deed without the presence of parties and witnesses. This research analyzes the legal consequences of a grant deed made without the presence of the parties and witnesses as well as the responsibilities of the Temporary Conveyancer (Subdistrict Head) regarding the grant deed. This research was prepared using doctrinal research methods. The legal consequence of a Grant Deed made without the presence of the parties and witnesses is the deed loses its authenticity and causes the Grant Deed to be null and void. The Grant Deed made by Temporary Conveyancer (Subdistrict Head) without the presence of the parties and witnesses in accordance with statutory regulations, may be subject to administrative sanctions, civil sanctions and criminal sanctions.
Krisis Multi Dimensi Dan Sengketa Tanah Di Indonesia Lukman, Arsin
Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 34, No. 4
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract