Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Indonesian Research Journal on Education

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi Pers Irsyahma, Ahmat Yasir; Lestarika, Dwi Putri
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 4 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i4.1568

Abstract

Pada era globalisasi yang terus berkembang, perhatian terhadap hak asasi manusia (HAM) semakin penting dan kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status HAM dalam konteks globalisasi menggunakan metode penelitian normatif dan sekunder. Metode normatif dilakukan dengan menganalisis undang-undang yang berkaitan dengan HAM di berbagai negara, sementara penelitian sekunder mengkaji jurnal, artikel, situs web, buku, dan peraturan yang relevan. Penelitian ini menelusuri bagaimana konsep HAM diakomodasi dalam kerangka globalisasi, dengan fokus pada perkembangan hukum internasional yang mendukung perlindungan HAM. Ditemukan bahwa sebagian besar negara telah mengakui dan mengadopsi peraturan yang menegaskan perlindungan HAM sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional dan internasional. Hasil penelitian sekunder menunjukkan tantangan dalam implementasi HAM, termasuk hubungan kompleks antara aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berbagai sumber memberikan wawasan mendalam tentang perubahan dinamis dalam interpretasi dan implementasi HAM, serta isu-isu kontemporer yang mempengaruhi pengakuan dan perlindungannya. Kesimpulannya, meskipun terdapat peningkatan kesadaran akan pentingnya melindungi HAM di tingkat global, tantangan-tantangan yang ada menuntut solusi yang lebih holistik dan kolaboratif untuk memastikan perlindungan HAM yang merata dan efektif di seluruh dunia.
Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers di Indonesia Naim, Anin; Lestarika, Dwi Putri
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 4 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i4.1570

Abstract

Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk mengekspresikan secara bebas keyakinan dan pendapat melalui kata-kata (secara lisan), tertulis, cetakan, gambar-gambar dan cara-cara tertentu. Namun, seringkali hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat ini disalahgunakan. Suatu adagium kuno berbunyi: neminem loedit qui suo iure utitur yang terjemahan bebasnya adalah ”tidak seorang pun dirugikan oleh penggunaan hak”. Berdasarkan adagium itulah dikembangkan pemikiran bahwa penggunaan suatu hak atau kewenangan per definisi harus suatu tindakan menurut hukum, sehingga tidak secara sekaligus juga menghasilkan suatu tindakan yang melanggar hukum. Rumusan Masalah Bagaimanakah pengaturan mengenai perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi?. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Mengetahui bentuk perlindungan hukum mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Indonesia diakui sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Indonesia juga diberlakukan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Di Indonesia, pembatasan terhadap hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat diatur dalam beberapa undang-undang.