Kasus Gratifikasi yang biasanya dilakukan di lingkungan sekolah dasar negeri 07 tilango ialah calon guru atau tenaga pendidik memberikan suatu hadiah baik berupa hadiah maupun barang yang ditujukan kepada pegawai guru di sekolah dasar negeri 07 tilango pada saat diadakan penerimaan guru atau tenaga pendidik.Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui strategi apa sajakah yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri 07 Tilango untuk mencegah gratifikasi dalam penerimaan guru atau tenaga pendidik. Yang kedua untuk mengetahui seberapa efektifkah strategy yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri 07 Tilango untuk mencegah gratifikasi dalam penerimaan guru atau tenaga pendidik. Penelitian dikategorikan sebagai jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian in, yakni, data primer dan data sekunder yang kemudian diakukan dengan tehnik penelitian pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Selanjutnya peneliti melakukan editing,clasifying, veriying, dan Analisis data. Berdasarkan hasil penelitian dilakukan penulis bahwa strategy yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar negeri 07 tilango untuk mencegah gratifikasi dalam penerimaan guru atau tenaga pendidik yang pertama melakukan rapat terlebih dahulu untuk menyampaikan beberapa hal ketika ada penerimaan guru atau tenaga penduduk. Kedua, adanya strategy pencegahan dari diri sendiri sebagai pegawai guru sekolah dasar negeri 07 tilango dengan selalu mengedepankan bekerja secara jujur dan semata-mata hanya karena allh swt. adapun keefektifan terhadap penyampaian di dalam rapat tersebut yaitu sangat efektif sekali karena memang sudah ditekankan dan diberikan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pidana gratifikasi tersebut dan belum pernah terdengar adanya kasus pidana gratifikasi di sekolah dasar negeri 07 tilango.