Salah satu hal yang paling penting bagi sebuah negara agar bisa terbentuk adalah warga negara. Tanpa warga negara, tidak mungkin ada negara. Warga negara itu sangat penting sehingga ada atau tidaknya sebuah negara ditentukan oleh keberadaan warga negaranya. Warga negara merupakan tiang atau sokoguru negara, sehingga kedudukan warga negara sangatlah penting dalam suatu negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ialah dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa buku, hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal-jurnal online, peraturan perundang-undangan, dan berbagai referensi yang dianggap relevan dengan tulisan yang dibuat. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Status warga negara Indonesia sebenarnya dapat diperoleh orang asing dengan tiga cara, yaitu (1) naturalisasi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada presiden, (2) perkawinan dimana orang asing di Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, karena melakukan perkawinan dengan WNI, dan (3) Pemberian oleh pemerintah RI Pemerintah dapat memberikan status WNI kepada orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia karena telah berjasa kepada negara.