Kebutuhan akan energi meningkat seiring berjalannya waktu, dimana hal ini dipengaruhi dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan industrialisasi. Demi mengatasi permasalahan tersebut, melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengisyaratkan pengelolaan energi dengan memperhatikan aspek pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan kemandirian energi nasional dan ketahanan nasional. Salah satu upaya yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, dimana kebijakan ini ditujukan guna menjawab kebutuhan energi nasional dalam mencapai bauran energi sebagai pembangkit listrik. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis implementasi dari kebijakan DMO batubara sebagai upaya pemenuhan energi nasional dan melihat alternatif kebijakan lainnya dalam pemenuhan energi listrik nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis dengan cara deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan DMO batubara yang hadir terdapat anomali di dalam realisasinya, hal ini dapat dilihat realisasi dalam negeri yang stabil pada tahun 2018-2022, namun dari sisi realisasi ekspor dengan realisasi domestik terdapat pergeseran yang signifikan terkhusus ekspor batubara. Disisi lain, upaya pemenuhan energi nasional serta komitmen Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission, penulis menganalisis pada beberapa kebijakan alternatif yakni melalui liquified coal (batu bara tercairkan) dan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.