Jamu merupakan warisan budaya Indonesia yang telah digunakan secara turun menurun oleh nenek moyang. Penggunaan jamu dalam pengobatan hanya didasarkan pada data empiris yang diturunakan terus menerus antar generasi. Pembuktian khasiat dan kemanan jamu secara ilmiah telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 003/MENKES/PER/I/2010 dalam bentuk saintifikasi jamu. Saintifikasi produk jamu industri perlu dilakukan untuk mempertahankan eksistensi produk jamu di masyarakat. Tujuan pengabdian ini yaitu untuk meningkatkan penyediaan jamu berkhasiat melalui pembuktian khasiat jamu secara ilmiah. Standarisasi proses manufaktur granul jamu instan dilakukan sebagai bentuk saintifikasi jamu di industri. Standarisasi proses dilakukan berdasarkan penetapan kadar fenolik total dan nilai aktivitas antioksidan. Kadar fenolik total dianalisis dengan teknik Folin-Ciocalteu menggunakan asam galat sebagai senyawa pembanding. Aktivitas antioksidan dianalisis berdasarkan reaksi transfer electron senyawa antioksidan dengan •ABTS. Hasil penetapan menunjukkan adanya penurunan kadar fenolik total dari rimpang (0.1% GAE/g), hasil penyarian (0.065% GAE/g), dan hasil ruahan (0.057% GAE/g). Hasil penetapan aktivitas antioksidan menunjukkan adanya penurunan aktivitas antioksidan dari rimpang (29.79 IC50 mg/mL) ke hasil penyarian (34.62 IC50 mg/mL) serta terdapat peningkatan pada hasil ruahan (17.18 IC50 mg/mL) karena adanya bahan tambahan.