Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Konflik Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo yang sudah tidak berjalan lagi atau fakum dan untuk mengetahui Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya Konflik Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, lokasi penelitian di Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dengan sumber data pemerintah desa, pengurus BUMDes dan Masyarakat Desa Lahumbo. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi. Pada penelitian yang telah dilakukan peneliti berperan sebagai pewawancara dengan tujuan untuk memperoleh informasi dari sumber data. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya Konflik Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Lahumbo dengan indikator (1) Konflik Individu, memiliki pertentangan wewenang dengan pengurus lain mulai dari pengelolaan hingga dengan transparansi anggaran yang keluar dan masuk yang tidak jelas. (2) Konflik Struktural dilihat dari fungsional dari masing- masing pengurus sudah tidak sesuai lagi, dilihat karena minimnya komunikasi antar sesama pengurus dengan ketua BUMDes sehingga terjadilah kinerja yang tidak maksimal. (3) Konflik Massa yang terjadi dalam kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lahumbo yakni minimnya komunikasi antara pengurus dan masyarakat, kemudian kesepakatan atau komitmen tidak dijalankan dan tindakan dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat terkait dan BUMDes kini tidak terselesaikan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Konflik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (1) Faktor Internal yakni, dilihat dari Sumber Daya Manusia yang masih minim dengan pengetahuan dalam memenej hasil usaha BUMDes. (2) Faktor Eksternal yakni, Pertama, masyarakat yang kurang terlibat dalam sosialisasi terkait pembahasan program yang dijalankan. Kedua, pengembalian modal kembali tidak terlaksanakan dengan baik. ketiga, kegagalan pengurus dalam mengembalikan hasil pertanian dalam bentuk finansial.