Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN T., Jefri; Irawan Harahap; Yelia Nathassa Winstar
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.18819

Abstract

Bank perlu memastikan keyakinan terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur melalui penilaian yang mendalam terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yang bertujuan mengkaji praktik hukum dalam konteks sosial yang nyata. Namun, pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Pekanbaru masih menghadapi tantangan serius. Masih banyak kasus kredit macet yang merugikan bank, di mana debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu. Kondisi usaha debitur yang tidak stabil menjadi salah satu penyebab utama terjadinya hal ini, sehingga meningkatkan risiko kredit macet yang berpengaruh negatif terhadap stabilitas keuangan bank. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap kondisi usaha nasabah debitur serta memperbaiki mekanisme penilaian risiko kredit agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet. Selain itu, BPR juga perlu meningkatkan komunikasi yang efektif dengan debitur untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, serta menciptakan program yang dapat membantu debitur mengelola usahanya dengan lebih baik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dapat meningkat, sehingga menciptakan stabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan kredit di masa depan.
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR. 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NEGARA PADA PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PT. PHR) OLEH DIREKTORAT PAM OBVIT POLDA RIAU Mohd. Hendy Wismar Syahputra; Irawan Harahap; Yelia Nathassa Winstar
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.18904

Abstract

Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan, bangunan, atau usaha strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara dan hajat hidup masyarakat luas. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan pengamanan Obvitnas, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pengamanan Obvitnas di PT PHR oleh Direktorat Pam Obvit Polda Riau serta faktor penghambat efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamanan di PT PHR dilakukan melalui kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pedoman Kerja Teknis. Pelaksanaan pengamanan mencakup penjagaan aset, operasional wilayah kerja, fasilitas produksi, dan patroli gabungan dengan pihak keamanan perusahaan. Meskipun pengamanan telah diupayakan secara maksimal, beberapa kendala tetap terjadi, seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah pengamanan, serta minimnya sarana prasarana. Kasus pencurian dan perusakan masih ditemukan, yang juga dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran masyarakat sekitar. Kesimpulannya, pengamanan Obvitnas di PT PHR memerlukan peningkatan sumber daya manusia dan sarana pendukung, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan Obvitnas demi kepentingan bersama.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DALAM APLIKASI MICHAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Dela Rahma Disa Lubis; Irawan Harahap; Bagio Kadaryanto
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19062

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur adanya sanksi terhadap pelaku perdagangan orang. Tujuan penelitian ialah menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dalam aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau berdasarkan regulasi itu; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tersebut. Metode penelitiaan yaitu penelitian hukum sosiologis, pendekatan perundang–undangan, kasus dan analitis; lokasi penelitian yaitu Polda Riau; populasi dan sampel dari narasumber–narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/kepustakaan; analisis datanya kualitatif dengan kesimpulan: induktif. Hasil penelitian yaitu penegakan hukumnya di wilayah hukum Polda Riau belum terlaksana dengan baik. Kesimpulannya yaitu Pertama, penegakan hukum terrhadap pelaku kejahatan seksual dalam aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau berdasarkan regulasi itu belum terlaksana dengan baik disebabkan terhadap kasus yang terjadi tahun 2021 sampai 2023 masih terjadi hambatan penegakan hukum. Kedua, hambatan penegakan hukumnya ialah Faktor perundang-undangan, upaya mengatasi hambatan ini ialah melakukan usulan perubahan Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO supaya juga diatur larangan dan sanksi bagi PSK dan para pengguna jasa layanannya. Faktor aparat penegak hukum, upaya mengatasi hambatan ini ialah menambah jumlah anggota Unit ini; dilaksanakan Dikjur bagi penyidik Unit TPPO Dit Reskrium Polda Riau. Faktor sarana/fasilitas upaya mengatasi hambatan ini ialah mengajukan kenaikan jumlah anggaran; pemerintah memblokir aplikasi ini. Faktor masyarakat, upaya mengatasi hambatan ini ialah Dit Reskrimum Polda Riau melakukan kerjasama dengan tempat-tempat tersebut; pelaku kooperatif, menyerahkan diri serta mengikuti proses hukum; upaya mengatasi hambatan ini ialah Polda Riau melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat.