Penelitian ini menganalisis kerentanan sosial sebagai akar munculnya konflik dalam masyarakat serta bagaimana nilai-nilai Islam melalui QS. Al-Hujurat ayat 9 memberikan prinsip resolusi konflik yang berkeadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis literatur terhadap jurnal dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, ketidaksetaraan sosial, stigma, dan eksklusi masyarakat menjadi faktor dominan yang memperlemah posisi kelompok rentan, sehingga meningkatkan risiko konflik horizontal dan kekerasan. Perspektif sosio-teologis menegaskan bahwa dakwah berperan dalam pemberdayaan psikologis dan sosial guna menguatkan ketahanan serta martabat kelompok rentan. Analisis ayat dan tafsir QS. Al-Hujurat ayat 9 menegaskan kewajiban mediasi yang adil, perlindungan hak pihak lemah, dan rekonsiliasi sebagai upaya mencegah eskalasi konflik. Kesimpulannya, integrasi pendekatan pemberdayaan komunitas dan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menjadi strategi efektif dalam menciptakan masyarakat inklusif, berkeadilan, dan harmonis.