Perkembangan e-commerce di Indonesia memudahkan transaksi, namun menimbulkan masalah perlindungan konsumen, terutama terkait ketidaksesuaian produk dengan deskripsi. Meskipun UUPK mengatur hak konsumen, pelaksanaannya masih lemah, sehingga banyak konsumen kesulitan mendapatkan ganti rugi atas kerugian akibat produk yang tidak sesuai. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada telaah terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dalam konteks perlindungan konsumen pada transaksi e-commerce dalam hal terjadinya wanprestasi. Fokus utamanya adalah pada kajian norma hukum yang berlaku sebagai pedoman perilaku, sesuai dengan pemahaman dari Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Perdagangan e-commerce mempermudah transaksi, namun menimbulkan risiko wanprestasi seperti barang tidak sesuai deskripsi. Perlindungan konsumen diatur dalam UUPK dan UU ITE, namun implementasinya masih lemah. Tanggung jawab hukum ada pada pelaku usaha dan platform. Untuk melindungi konsumen dalam ekosistem e-commerce, diperlukan sistem pengawasan yang optimal, edukasi hukum yang memadai, serta penyelesaian sengketa yang efisien. Landasan hukum perlindungan tersebut tercantum dalam UUPK dan UU ITE, namun implementasinya masih lemah. Diperlukan peningkatan literasi hukum, penguatan pengawasan platform, optimalisasi peran BPSK, serta penegakan hukum terhadap wanprestasi dan klausula baku untuk menciptakan transaksi digital yang adil dan aman.