Flora Tri Melfanny Bu’Ulolo
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRATEGI PENGUATAN SISTEM HUKUM DAN ANTI KORUPSI DI SMP NEGERI 37 JAKARTA Surinaia Zulfi Tsaqif; Nurul Lutfiah; Dhini Renata Julia Silaban; Flora Tri Melfanny Bu’Ulolo; Subakdi Subakdi; Kayus Kayowuan Lewoleba; Abdul Halim; Ronald Manalu
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pemerintahan, kegagalan dalam hal keteladanan masih sering ditemukan dalam implementasinya, dalam hal ini yaitu korupsi. Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghalangi kemajuan dan pertumbuhan suatu negara. Korupsi masih marak terjadi di Indonesia, termasuk juga di bidang pendidikan. Peran Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagai institusi pendidikan dasar, memiliki tanggung jawab aktif untuk membentuk moral dan karakter generasi muda. Oleh karena itu, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas di lingkup pendidikan, penguatan sistem hukum dan antikorupsi menjadi sangat penting. Sebagai mahasiswa yang kritis akan permasalahan tersebut, kami memberikan kontribusi dengan melaksanakan pengabdian masyarakat dalam metode sosialisasi materi dasar mengenai sikap dan perilaku anti korupsi serta implementasinya dalam kehidupan kepada siswa/i kelas 8 SMP Negeri 37 Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman mendalam mengenai kesadaran dan bagaimana persepsi mereka terhadap hukum dan antikorupsi. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa siswa/i kelas 8 SMP Negeri 37 Jakarta mengalami peningkatan pemahaman mengenai sistem hukum dan anti korupsi.
Pertanggungjawaban Hukum dalam Wanprestasi Transaksi Investasi Pasar Modal (Studi Putusan Nomor 62/PDT/2021/PT DKI) Flora Tri Melfanny Bu’ulolo; Nabila Khairunisa; Qonita Mutmainah; Dwi Desi Yayi Tarina
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40718

Abstract

Sengketa yang muncul akibat wanprestasi dalam investasi pasar modal menunjukkan bahwa investor memerlukan perlindungan hukum yang memadai, terutama saat hak-hak mereka tidak terpenuhi akibat tindakan pihak lain, baik dari perusahaan sekuritas maupun pihak lain yang terkait. Dalam praktiknya, investasi seperti membeli surat utang atau Medium Term Notes (MTN) tidak hanya melibatkan hubungan kontrak, tetapi juga memiliki risiko terjadinya tindakan yang melawan hukum, terutama jika ada karyawan perusahaan sekuritas yang merugikan investor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tanggung jawab hukum perusahaan sekuritas terhadap tindakan karyawan yang menyebabkan pelanggaran hukum dalam investasi, serta sejauh mana tanggung jawab perantara pedagang efek terhadap kerugian investor saat buyback MTN dilakukan ketika emiten mengalami kebangkrutan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan sekuritas dapat diminta jika terbukti adanya kelalaian atau kesalahan oleh karyawan saat melaksanakan tugasnya, yang mengakibatkan kerugian bagi investor. Selain itu, tanggung jawab perantara pedagang efek tidak hanya terbatas pada peran sebagai penghubung, tetapi bisa meluas jika ada jaminan, kesalahan informasi, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam transaksi. Jika emiten mengalami kebangkrutan atau PKPU, investor pada dasarnya menjadi kreditur, tetapi perusahaan sekuritas masih bisa diminta tanggung jawab jika terbukti berpartisipasi dalam kerugian tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum untuk investor dalam transaksi pasar modal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan meningkatkan kepercayaan dalam investasi.