The production of goods that are halal certified is the motto for public sales of the basic materials and secondary materials used, of course the goods being traded must have adequate quality and quantity for the community because the times demand the production of goods that are in accordance with the needs of society at this time, in this case the Ulema Council made a policy towards the establishment of a forum for the production of halal goods that is in accordance with the current needs of the Ummah, through the formation of the Waqaf Shop to become a promoter of the Ummah in developing halal production goods so that the Ummah becomes calm and happy with the movement of the Ummah and the support of the Muslim Ummah. The goods used by Muslims are all certified halal and are not outdated in terms of goods production. In the discussion of the scientific work, we will explain the importance and magnitude of the influence of the Indonesian Ulema Council of North Sumatra in forming Waqaf Shops as a solution for Muslims when determining which goods to buy for use in everyday life. ABSTRAKProduksi barang yang bersertifikasi halal menjadi moto pada penjualan masyarakat terhadap bahan pokok dan bahan sekunder yang digunakan, tentu barang yang diperjualbelikan tersebut harus memiliki kualitas dan juga kuantitas yang memadai untuk masyarakat karena zaman menuntut kepada produksi barang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa ini, dalam hal ini Majelis Ulama membuat kebijakan terhadap pembentukan wadah produksi barang halal yang sesuai dengan kebutuhan umat saat ini, melalui terbentuknya Kedai Waqaf menjadi promotor umat dalam mengembangkan barang-barang produksi yang halal sehingga membuat umat menjadi tenang dan senang akan adanya penggerak umat dan sandaran umat Islam yang menjadikan barang-barang yang dipergunakan umat Islam itu semuanya bersertifikasi halal dengan tidak ketinggalan zaman dalam hal produksi barang, dalam pembahasan karya ilmiah akan menguraikan bagaimana pentingnya dan besarnya pengaruh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara dalam membentuk Kedai Waqaf sebagai solusi umat Islam saat menentukan barang yang dibeli untuk dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.