Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Transformasi Desa Menuju Era Digital Melalui Literasi Teknologi Informasi Mohd. Siddik; Maulana Dwi Sena; Ari Dermawan
Journal Of Indonesian Social Society (JISS) Vol. 4 No. 2 (2026): JISS - Juni
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jiss.v4i2.736

Abstract

Akselerasi teknologi informasi memicu adanya kesenjangan digital (digital divide) di tingkat pedesaan akibat rendahnya literasi teknologi pada masyarakat non-produktif dan aparatur desa. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan mengatasi kendala operasional perangkat digital, kerentanan siber, serta mengoptimalkan administrasi publik di Desa Perapat Janji, Sumatera Utara. Melalui pendekatan Community-Based Education, program diwujudkan lewat dua klaster utama: Digital Literacy Academy untuk warga umum serta E-Government Literacy Workshop bagi aparatur desa. Hasil evaluasi menunjukkan dampak kuantitatif yang signifikan. Skor rata-rata literasi digital masyarakat umum melonjak sebesar 85,4%, naik dari nilai pre-test 42,5 menjadi 78,8 pada post-test. Sementara itu, kompetensi psikomotorik aparatur desa meningkat dari 48,0 menjadi 87,5, dengan tingkat keberhasilan 100% dalam pengarsipan berbasis cloud. Program ini berhasil mempercepat transformasi desa menjadi lebih cakap digital serta meningkatkan efisiensi layanan sosial kedesaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. The acceleration of information technology has triggered a significant digital divide in rural areas due to low digital literacy among non-productive communities and village officials. This Community Service (PKM) program aimed to overcome operational digital device limitations, cyber vulnerabilities, and sub-optimal public administration services in Perapat Janji Village, North Sumatra. Utilizing a Community-Based Education approach, the project implemented two main initiatives: the Digital Literacy Academy for the general public and the E-Government Literacy Workshop for village officials. The evaluation showed significant quantitative impacts. The general public's average digital literacy score jumped by 85.4%, increasing from a pre-test score of 42.5 to 78.8 in the post-test. Meanwhile, the psychomotor competence of village officials rose from 48.0 to 87.5, achieving a 100% success rate in cloud-based digital archiving. This program successfully accelerated rural transformation toward digital proficiency and enhanced the efficiency of adaptive village social services.
Perlindungan Anak Yang Terlantar atau Beresiko Dari Kekerasan Seksual Ayang Audita Siregar; Asri Vivi Yanti Sinurat; Hikmat Syahputra Tarigan; Ari Dermawan; Dhiny Safryda Rawy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i03.2062

Abstract

This study applies a normative juridical legal approach. In Indonesia, cases of violence against children often occur, such as abuse and sexual harassment. This situation of course creates difficulties because it can damage the mental condition of the child. Of the various types of sexual harassment and abuse, the greatest impact occurs on the mental and emotional damage of the child victims. Sexual abuse of children is an example of a human rights (HAM) violation, particularly concerning children's rights (right of child). Up to now, many regulations have been created to protect children from acts of sexual violence.
PENYULUHAN HUKUM TENTANGPIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN RETARDASI MENTAL Sofian Sofian; Abdul Azis Manurung; Ari Dermawan
Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Teknologi Masyarakat Vol. 5 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jpstm.v5i2.5373

Abstract

Abstract:Mental retardation is categorized as People with Mental Problems (ODMK) as referred to in Article 1 number 2 of Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, namely people who have physical, mental, social, developmental, and/or quality of life problems who are at risk of experiencing mental disorders. This thesis aims to analyze how criminal liability is applied to perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation, as well as to re-analyze the basis for the judge's considerations in issuing a verdict against the perpetrator, by referring to Decision Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis. This study uses a normative juridical approach method with a descriptive research type. Data were obtained through literature studies by reviewing statutory regulations, legal literature, and court decision documents. The analysis was carried out qualitatively-descriptively against relevant legal norms and concrete case studies. The results of the study indicate that perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation cannot be fully held criminally responsible if it is proven that their mental condition affects their ability to understand or control their actions as regulated in Article 44 of the Criminal Code. In Case Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis, although the defendant was proven to have committed assault according to Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, ideally the medical evidence process related to the defendant's mental condition would be the main basis in the judge's considerations, as well as trial facts to determine the appropriateness of criminal responsibility for the defendant in accordance with the principles of criminal law and protection for people with mental retardation. Keywords: Criminal, Responsibility  Abstrak: Retardasi mental dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan/atau kualitas hidup yang berisiko mengalami gangguan jiwa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengalami retardasi mental, serta menganalisis kembali dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tersebut, dengan merujuk pada Putusan Nomor 817/Pid.B/2024  /PN.Kis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan, literatur hukum, serta dokumen putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap norma hukum yang relevan serta studi kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita retardasi mental tidak dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kondisi kejiwaannya memengaruhi kemampuannya memahami atau mengendalikan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dalam Perkara Nomor 817/Pid.B/  2024/PN.Kis, meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, idealnya proses pembuktian medis terkait kondisi kejiwaan terdakwa akan menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. serta fakta persidangan untuk menentukan kelayakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai prinsip-prinsip hukum pidana dan perlindungan terhadap ODMK. Kata Kunci: Pidana, Pertanggungjawaban
PENERAPAN SISTEM JAM DIGITAL PINTAR BERBASIS INTERNET OF THINGS UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI MANAJEMEN WAKTU DI SMA NEGERI 1 AIR JOMAN Jhonson Efendi Hutagalung; Ari Dermawan; Junaidi Sholat
Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Teknologi Masyarakat Vol. 5 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jpstm.v5i2.5387

Abstract

Abstract: SMA Negeri 1 Air Joman faces problems of uncertainty and inconsistency in the school bell schedule due to the use of a manual system. This condition causes irregular learning times and decreases discipline among students and teachers. To address these issues, the implementation of a Smart Digital Clock System based on the Internet of Things (IoT) is proposed through a Community Service Program (PKM). The system is designed to automatically synchronize time via the internet, activate the school bell according to the programmed schedule, and display important information on an integrated LED screen.The program is carried out in four stages: partner needs analysis and survey, system design and development, installation and user training, and finally, evaluation of results. The expected outputs include the installation of one fully functional IoT-based digital clock system, improved technical skills of school staff, and enhanced discipline and punctuality in school activities.Through the implementation of this system, it is expected that an automated, accurate, and efficient school time management system will be realized, while also increasing technological literacy within SMA Negeri 1 Air Joman as a concrete step toward digital transformation in education. Keywords: Internet of Things, smart digital clock, school bell, discipline. Abstrak: SMA Negeri 1 Air Joman menghadapi permasalahan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan jadwal bel sekolah akibat sistem manual yang masih digunakan. Kondisi ini menimbulkan ketidakteraturan waktu belajar dan menurunkan kedisiplinan siswa maupun guru. Untuk mengatasi hal tersebut, diusulkan penerapan Sistem Jam Digital Pintar berbasis Internet of Things (IoT) melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Sistem ini dirancang untuk menyinkronkan waktu otomatis melalui jaringan internet, mengaktifkan bel sesuai jadwal yang diprogram, dan menampilkan informasi penting pada layar LED terintegrasi. Kegiatan dilaksanakan melalui empat tahap, yaitu survei dan analisis kebutuhan mitra, perancangan dan pengembangan sistem, instalasi serta pelatihan penggunaan, dan evaluasi hasil. Target luaran meliputi pemasangan satu unit sistem jam digital berbasis IoT yang berfungsi penuh, peningkatan kemampuan teknis staf sekolah, serta peningkatan kedisiplinan dan ketepatan waktu kegiatan sekolah. Melalui penerapan sistem ini, diharapkan tercipta manajemen waktu sekolah yang otomatis, akurat, dan efisien sekaligus meningkatkan literasi teknologi di lingkungan SMA Negeri 1 Air Joman sebagai langkah nyata menuju transformasi digital di dunia pendidikan. Keywords: Internet of Things, Jam Digital Pintar, Bel Sekolah, Kedisiplinan. 
Penerapan Data Mining untuk Prediksi Permintaan Obat Menggunakan Algoritma Regresi Linier: Implementation of Data Mining for Drug Demand Prediction Using Linear Regression Algorithm Hafiz Pramuji Almi; Hambali Hambali; Ari Dermawan
MALCOM: Indonesian Journal of Machine Learning and Computer Science Vol. 6 No. 2 (2026): MALCOM April 2026
Publisher : Institut Riset dan Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57152/malcom.v6i2.2615

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini memberikan dampak signifikan di berbagai bidang, termasuk sektor kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan konsep Data Mining dalam membangun sistem prediksi permintaan obat di Klinik Bidan Nuraini Simatupang agar pengelolaan persediaan menjadi lebih terencana dan efisien. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis data historis persediaan dan permintaan obat. Sistem yang dikembangkan berbasis website menggunakan bahasa pemrograman PHP dan database MySQL, sehingga mampu menggantikan proses pencatatan manual dengan sistem terkomputerisasi yang lebih efektif dan akurat. Penerapan metode Regresi Linear digunakan untuk memprediksi permintaan obat (variabel Y) berdasarkan data ketersediaan stok (variabel X). Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem memiliki tingkat akurasi yang tinggi dengan nilai koefisien determinasi (R²) berkisar antara 93% hingga 97% pada beberapa jenis obat seperti Paracetamol, Amoxicillin, dan Vitamin C. Dengan adanya sistem ini, klinik dapat meminimalkan risiko kekurangan maupun kelebihan stok obat. Selain itu, sistem ini juga membantu pihak manajemen dalam mengambil keputusan strategis terkait perencanaan pengadaan obat di masa mendatang secara lebih tepat dan berbasis data.
HUBUNGAN HUKUM EKONOMI DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PEMBAHARUAN TERBARU TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Rahmat Suhargon; Erwin Syahputra; Ari Dermawan
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 7 No. 4 (2024): November 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i4.2300

Abstract

Regulasi Informasi Transaksi Elektronik di Indonesia berkedudukan hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi secara digitalisasi beregak mendukung perekonomian suatu negara. Untuk memajukan perekonomian Indonesia. Dilakukan 3 (tiga) perubahan pada UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana  pentingnya UU informasi transaksi elektronik di Indonesia, dan bagaiman pembaharuan terbaru UU informasi transaksi elektronik di Indonesia. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam ekonomi sehingga dilakukan pembaharuan  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 menjadi pondasi peran aktif  kedudukan hukum bisnis di Indonesia  terkait pentingnya UU ITE di Indonesia. Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan yaitu menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”, menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. 
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI GENERASI MUDA DALAM MENCAPAI INDONESIA BEBAS KORUPSI Julpan Hartono SM Manurung; Asnur Disyahputra; Ari Dermawan; Kharina Chandra Wani Sinaga
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3103

Abstract

Abstract: Abstract: The state has the responsibility for education for its citizens, this responsibility has been regulated in the 1945 Constitution and Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System. The word corruption comes from the Latin corruptio or corruptus. Corruptio has various meanings, namely the act of damaging or destroying. Corruptio is also interpreted as rottenness, ugliness, depravity, dishonesty, can be bribed, immoral, deviation from holiness, words or statements that insult or slander. The problems are: The Urgency of Anti-Corruption Education for the Younger Generation in Achieving a Corruption-Free Indonesia. Challenges in Anti-Corruption Education for the Younger Generation. Corruption is part of the type of crime that can affect various interests concerning human rights, state ideology, economy, state finances, national morals, and so on, it is a criminal behavior that is difficult to overcome. This problem greatly hinders national development and is detrimental to state finances. If this problem occurs continuously, it can eliminate the sense of justice and trust in the law and regulations by the community. Anti-corruption education will be implemented at all levels of education starting from the 2012/2013 academic year. The challenge in implementing Anti-Corruption Education in preventing criminal acts is of course in terms of not yet being a mandatory subject of Anti-Corruption Education (PAK) in Higher Education. Another obstacle is the absence of special TOT training actively and integrated for lecturers in Indonesia, who are truly focused on the anti-corruption movement. Keywords: Education, Corruption, Young Generation Abstrak: Negara mempunyai taggung jawab atas Pendidikan bagi warga negaranya, tanggungjawab tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata  atau ucapan yang menghina atau memfitnah.  Adapun menjadi permasalah yaitu :  Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Generasi Muda Dalam Mencapai Indonesia Bebas Korupsi.Tantangan dalam Pendidikan Anti Korupsi Bagi Generasi Muda.Tindak pidana korupsi menjadi bagian dari jenis kejahatan yang dapat mempengaruhi berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, hal itu merupakan perilaku jahat yang sulit di tanggulangi. Pendidikan Antikorupsi akan diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2012/2013. Tantangan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi dalam mencegah Tindak Pidana tentu dalam hal belum menjadi mata kuliah wajib Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Kendala lain belum adanya pelatihan khusus TOT secara aktif dan terapdu terhadap dosen di Indonesia, yang benar-benar fokus dalam gerakan antikorupsi. Kata kunci: Pendndikan,Korupsi, Generasi Muda
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN RETARDASI MENTAL Sofian Sofian; Abdul Azis Manurung; Ari Dermawan; Annisa Suryani Putri
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 8 No. 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.4663

Abstract

Abstract: Mental retardation is categorized as People with Mental Problems (ODMK) as referred to in Article 1 number 2 of Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, namely people who have physical, mental, social, developmental, and/or quality of life problems who are at risk of experiencing mental disorders. This thesis aims to analyze how criminal liability is applied to perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation, as well as to re-analyze the basis for the judge's considerations in issuing a verdict against the perpetrator, by referring to Decision Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis. This study uses a normative juridical approach method with a descriptive research type. Data were obtained through literature studies by reviewing statutory regulations, legal literature, and court decision documents. The analysis was carried out qualitatively-descriptively against relevant legal norms and concrete case studies. The results of the study indicate that perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation cannot be fully held criminally responsible if it is proven that their mental condition affects their ability to understand or control their actions as regulated in Article 44 of the Criminal Code. In Case Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis, although the defendant was proven to have committed assault according to Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, ideally the medical evidence process related to the defendant's mental condition would be the main basis in the judge's considerations, as well as trial facts to determine the appropriateness of criminal responsibility for the defendant in accordance with the principles of criminal law and protection for people with mental retardation. Keywords: Criminal Responsibility, People with Mental Retardation, Law No. 18 of 2014 Abstrak: Retardasi mental dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan/atau kualitas hidup yang berisiko mengalami gangguan jiwa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengalami retardasi mental, serta menganalisis kembali dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tersebut, dengan merujuk pada Putusan Nomor 817/Pid.B/2024  /PN.Kis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan, literatur hukum, serta dokumen putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap norma hukum yang relevan serta studi kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita retardasi mental tidak dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kondisi kejiwaannya memengaruhi kemampuannya memahami atau mengendalikan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dalam Perkara Nomor 817/Pid.B/  2024/PN.Kis, meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, idealnya proses pembuktian medis terkait kondisi kejiwaan terdakwa akan menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. serta fakta persidangan untuk menentukan kelayakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai prinsip-prinsip hukum pidana dan perlindungan terhadap ODMK. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Orang Dalam Masalah Kejiwaan Retardasi mental, Undang- Undang No. 18 tahun 2014