Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kepastian Hukum Beracara Dalam Persidangan Keluarga Besar TNI di Pengadilan Umum Buaton, Tiarsen; Jaeni, Ahmad; Wiradinata, Raden Gustaman
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.6959

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam kepastian hukum beracara bagi anggota Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KBT) yang berstatus sipil ketika terlibat dalam proses persidangan di pengadilan umum. KBT, yang meliputi pasangan, anak, orang tua, purnawirawan, dan anggota keluarga lainnya, secara yuridis tunduk pada yurisdiksi peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, untuk menelaah landasan hukum, prosedur beracara, hak-hak hukum, serta potensi hambatan dalam penerapan prinsip kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara KBT yang berstatus sipil dengan warga negara lainnya. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum dijamin oleh UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi tantangan, seperti intervensi non-hukum, mispersepsi yurisdiksi, tekanan sosial-psikologis, serta sorotan publik yang lebih besar terhadap perkara yang melibatkan KBT. Faktor-faktor ini meskipun tidak diatur dalam norma tertulis, berpotensi memengaruhi dinamika proses peradilan.Penelitian ini merekomendasikan penguatan integritas aparat penegak hukum, peningkatan transparansi peradilan, sosialisasi yurisdiksi secara masif kepada masyarakat dan KBT, serta mekanisme pengawasan yang proaktif. Upaya kolektif ini diharapkan mampu memastikan implementasi prinsip kepastian hukum secara konsisten, adil, dan non-diskriminatif, sehingga pengadilan umum dapat berfungsi optimal sebagai benteng terakhir penegakan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk KBT.
Legal Aspects of Patients’ Rights from the Perspective of Health Law According to Law Number 17 of 2023 Franata, Robby; Buaton, Tiarsen; Suswantoro, Tri Agus
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 6 No. 3 (2026): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v6i3.32753

Abstract

The transformation of the healthcare system in Indonesia through the enactment of Law Number 17 of 2023 concerning Health represents an important step in strengthening legal protection for patients. The law aims to ensure that patients receive proper healthcare services, clear medical information, and legal protection within the doctor–patient relationship. However, limited awareness and understanding of patient rights among both healthcare providers and patients often contribute to medical disputes and ineffective implementation of legal provisions. Therefore, an analysis of patients’ rights from the perspective of health law is necessary to clarify their legal position and implications in healthcare services. This study aims to analyze the legal aspects of patients’ rights under Law Number 17 of 2023. The research employs a normative juridical method with a qualitative approach. Data were collected through library research and document analysis of statutory regulations, legal doctrines, and relevant scholarly literature obtained from reputable academic sources. The data were analyzed using qualitative descriptive and juridical interpretation to understand the regulation and implementation of patients’ rights in Indonesia’s health system. The results show that the law strengthens patient protection by regulating fundamental rights such as the right to obtain health information, the right to appropriate healthcare services, the right to consent to or refuse medical treatment, the right to access medical records, and the right to seek a second opinion. These provisions reinforce patient autonomy and promote a more balanced doctor–patient relationship in healthcare practice.