Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Asas Pasif Bagi Hakim Perdata Dalam Mengadili Sebuah Perkara Di Pengadilan: Studi Perkara No. 819/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr Putra, Moody Rizqy Syailendra; Suni, Indri Elena; Kencana, Ekaprasetya Artha; Kasslim, Veren
Notary Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): April-Juni
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/nolaj.v4i2.114

Abstract

Kepentingan individu dalam kehidupan sosial bersifat dinamis dan tidak terbatas, sehingga sering kali berpotensi menimbulkan konflik dengan kepentingan individu lainnya. Ketika para pihak membuat kesepakatan untuk melindungi kepentingan masing-masing, tetap ada kemungkinan terjadinya penyimpangan yang menimbulkan sengketa. Di Indonesia, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui berbagai jalur: mediasi, arbitrase, dan litigasi (perdata). Mediasi diutamakan sebagai sarana penyelesaian yang damai dan kekeluargaan, namun apabila tidak membuahkan hasil, pengadilan perdata menjadi langkah terakhir (last resort). Dalam konteks litigasi, hakim memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan yang substansial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, hukum acara perdata Indonesia masih menganut asas pasifnya hakim, di mana hakim hanya bersifat menunggu dan memutus berdasarkan apa yang diajukan para pihak. Perkara No.819/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr sebagai alat pembanding teori dengan kejadian nyata dalam beracara sehingga metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai penerapan asas pasif tersebut dalam sistem hukum Indonesia, serta membandingkannya dengan praktik di negara lain seperti Australia yang menganut sistem berbeda. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengevaluasi apakah asas pasif masih relevan dalam konteks peradilan modern yang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif.
Analisis Perkara No. 17/Pdt.G/2024: Penggunaan Asas Prejudicieel Geschil dalam Perkara PMH (Penyalahgunaan Data Pribadi) Andryawan; Simbolon, Ezra Zesika; Graciella Azzura Putri; Suni, Indri Elena; Jessica Sandini; Patricia Debby Julydya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3449

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus khusus pada penyalahgunaan data pribadi di era digital. Lebih dari 20% populasi Indonesia dilaporkan pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi dalam berbagai bentuk. Meskipun telah dilakukan upaya regulasi melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini diperparah oleh lemahnya sistem keamanan siber, kurangnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan dalam penegakan hukum. Artikel ini mengkaji kompleksitas penyalahgunaan data pribadi dari perspektif hukum, teknologi, dan sosial. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi koordinasi antar lembaga, kesiapan infrastruktur digital, dan kebutuhan akan kebijakan perlindungan data yang selaras dengan standar internasional.
PEMBERDAYAAN HUKUM BUMDES DAN UMKM DESA PANCASAN, KECAMATAN AJIBARANG, KABUPATEN BANYUMAS Prianto, Yuwono; Suni, Indri Elena; Aurelia, Jessica; Aprianes, Cesilia
Jurnal Serina Abdimas Vol 2 No 3 (2024): Jurnal Serina Abdimas
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jsa.v2i3.32064

Abstract

Villages have evolved in a variety of ways, and they must be safeguarded and empowered to become strong, advanced, independent, and democratic in order to lay a solid foundation for governance and growth toward a just, prosperous, and wealthy society. BUM Desa or Village-Owned Enterprise is a legal entity established by the Village that is useful for managing businesses, utilizing assets, developing investment and productivity, providing services, and/or providing other types of businesses aimed at the welfare of the Village community to the greatest extent possible. Through this abdimas activity, there are several problems that want to be solved including the limited knowledge and understanding of the legal aspects of entrepreneurship of Bumdes administrators and MSME players and the lack of education of Pancasan Village MSME players so that the team provides entrepreneurial knowledge to Pancasan villagers in starting and building their business. There are several tests and practices that can add to the experience of the participants as well as games to strengthen team building. Furthermore, based on the activities that have been carried out, conclusions are formulated and suggestions are sought to help develop existing shortcomings. ABSTRAK Desa harus dilindungi dan diberdayakan untuk menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Ini akan membangun landasan yang kuat untuk pemerintahan dan kemajuan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa suatu badan hukum yang didirikan oleh Desa yang bermanfaat untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa sebesar-besarnya. Melalui kegiatan abdimas ini, ada beberapa masalah yang ingin diselesaikan diantaranya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman aspek hukum mengenai kewirausahaan pengurus Bumdes dan pelaku UMKM serta Minimnya tingkat pendidikan pelaku UMKM Desa Pancasan sehingga tim memberikan pengetahuan berwirausaha kepada warga desa Pancasan dalam memulai serta membangun bisnisnya. Adapun beberapa tes-tes dan praktik-praktik yang mampu menambah pengalaman para peserta juga permainan-permainan sebagai penguatan team building. Selanjutnya, berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan lalu dirumuskan kesimpulannya serta mencari saran dalam membantu mengembangkan kekurangan yang ada.