Kegiatan berternak dan bertani merupakan aktivitas yang memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Lampok - Sumbawa. Persoalan yang terjadi yakni hewan ternak masyarakat masuk di area lahan pertanian warga lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi penyelesaian konflik kerusakan lahan akibat hewan ternak di Lampk – Sumbawa. Untuk itu, peneliti mengkaaji strategi penyelesaian konflik konflik kerusakan lahan akibat hewan ternak di Lampok – Sumbawa. Metode yang digunakan yakni metode normatif empiris dengan sumber data empiris (tentang kondisi empirik di Lampok – Sumbawa) dan data sekunder yang diambil dari sumber-sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari analisis perspektif hukum pidana, perdata, dan hukum adat, terdapat mekanisme untuk menangani kerugian akibat hewan ternak. Hukum pidana memberikan sanksi bagi pemilik ternak yang lalai, sementara hukum perdata memungkinkan pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi. Hukum adat menekankan musyawarah dan tanggung jawab sosial dalam menyelesaikan konflik. Berdasarkan pertimbangan penggantian kerugian warga yang dirugikan dan kondisi masyarakat, peneliti merekomendasi pendekatan perdata untuk menyelesaiakan konflik hewan ternak masyarakat masuk di area lahan pertanian di Lampok – Sumbawa.