Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Journal of Dual Legal Systems

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia Dahliani, Dahliani; Tuasikal, Hadi
Journal of Dual Legal Systems Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Dual Legal Systems
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Stai Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/jdls.v2i1.322

Abstract

This study focuses on legal efforts in resolving civil disputes through non-litigation mechanisms and the various obstacles that arise in their implementation based on civil law. Non-litigation dispute resolution is an alternative that is widely used because it is considered faster, more flexible, and lower cost compared to the litigation process in court. In this study, the method used is an empirical research method, namely by conducting a study of the application of non-litigation dispute resolution in the field and identifying the various challenges faced in its implementation. The results of the study indicate that there are several forms of civil dispute resolution through non-litigation channels, including negotiation, mediation, and arbitration. Each of these methods has its own characteristics and procedures in resolving disputes between the disputing parties. However, in practice, non-litigation dispute resolution also faces various obstacles, especially in cases of buying and selling in civil law. One of the main obstacles is the effectiveness of mediation which often depends on the good faith of the parties to reach an agreement. In addition, the validity of the peace results achieved through non-litigation mechanisms is also a problem that often arises, especially related to the legal force of the resulting agreement and the compliance of the parties in implementing the agreements that have been made.With these various obstacles, it is necessary to optimize the non-litigation dispute resolution mechanism in order to provide legal certainty for the parties involved. This can be done by increasing the role of competent mediators and arbitrators, strengthening regulations related to non-litigation in civil law, and developing a monitoring system for the implementation of non-litigation dispute resolution results. [Penelitian ini berfokus pada upaya hukum dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme non-litigasi serta berbagai hambatan yang muncul dalam implementasinya berdasarkan hukum perdata. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi menjadi alternatif yang banyak digunakan karena dinilai lebih cepat, fleksibel, dan berbiaya lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu dengan melakukan kajian terhadap penerapan penyelesaian sengketa non-litigasi di lapangan serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa perdata melalui jalur non-litigasi, antara lain negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Masing-masing metode ini memiliki karakteristik dan prosedur tersendiri dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yang bersengketa. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa non-litigasi juga menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam kasus jual beli dalam hukum perdata. Salah satu kendala utama adalah efektivitas mediasi yang sering kali bergantung pada itikad baik para pihak untuk mencapai kesepakatan. Selain itu, keabsahan hasil perdamaian yang dicapai melalui mekanisme non-litigasi juga menjadi permasalahan yang kerap muncul, terutama terkait dengan kekuatan hukum dari perjanjian yang dihasilkan dan kepatuhan para pihak dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya berbagai kendala tersebut, diperlukan optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan peran mediator dan arbiter yang kompeten, penguatan regulasi terkait non-litigasi dalam hukum perdata, serta pengembangan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa secara non-litigasi].
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Ningsih, Riska Kurnia; Tuasikal, Hadi
Journal of Dual Legal Systems Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Dual Legal Systems
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Stai Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/jdls.v2i1.323

Abstract

Land is not only a valuable asset for individuals and community groups, but also a determining factor in national development. Along with increasing development and changes in land use, disputes over ownership, boundaries, and land use rights are increasingly common. In dealing with this problem, mediation as an alternative to resolving disputes outside the courts has been recognized as a faster, cheaper, and more efficient method compared to litigation which is often time-consuming and expensive. Mediation allows the parties to reach a win-win solution without having to go through a complicated legal process. However, the effectiveness of mediation is highly dependent on various factors. The success of mediation is largely determined by the extent to which the results of the agreement can be implemented properly, including support from land institutions and local governments in following up on the decisions that have been agreed upon. Based on the results of this study, it shows that mediation can be an effective tool in resolving land disputes, especially if carried out professionally by paying attention to the principles of justice and equality for the parties. Mediators who have a deep understanding of agrarian law, good communication skills, and experience in handling similar cases can increase the chances of mediation success. However, it also identifies a number of challenges that need to be overcome so that mediation can run more optimally. These challenges include an imbalance of power between the parties, with the more economically and politically powerful often having greater influence, a lack of public understanding of the process and benefits of mediation, and limitations in the implementation and monitoring of the outcomes of agreements that have been reached. [Tanah tidak hanya menjadi aset berharga bagi individu dan kelompok masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam pembangunan nasional. Seiring dengan meningkatnya pembangunan dan perubahan pemanfaatan tanah, sengketa kepemilikan, batas wilayah, dan hak guna tanah semakin sering terjadi. Dalam menghadapi permasalahan ini, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah diakui sebagai metode yang lebih cepat, murah, dan efisien dibandingkan dengan jalur litigasi yang sering kali memakan waktu lama dan biaya tinggi. Mediasi memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang bersifat win-win solution tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit. Namun, efektivitas mediasi sangat bergantung pada berbagai faktor. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh sejauh mana hasil kesepakatan dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk dukungan dari lembaga pertanahan dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati. Berdasarkan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, terutama jika dilaksanakan secara profesional dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi para pihak. Mediator yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum agraria, kemampuan komunikasi yang baik, serta pengalaman dalam menangani kasus serupa dapat meningkatkan peluang keberhasilan mediasi. Namun, juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar mediasi dapat berjalan lebih optimal. Tantangan tersebut mencakup ketidakseimbangan kekuatan antara para pihak di mana pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan politik sering kali memiliki pengaruh lebih besar kurangnya pemahaman masyarakat tentang proses dan manfaat mediasi, serta keterbatasan dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan yang telah dicapai].
Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Melindungi Merek di Platform E-Commerce Indonesia Tutuarima, Gabriella P.M; Tuasikal, Hadi
Journal of Dual Legal Systems Vol. 2 No. 2 (2025): Journal of Dual Legal Systems
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Stai Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/jdls.v2i2.395

Abstract

The rapid proliferation of e-commerce in Indonesia has precipitated a substantial increase in trademark infringement disputes, thereby accentuating the inherent limitations of conventional litigation, which is characterized by its protracted duration, prohibitive costs, and formalistic procedures. The aim of the research is to the pivotal role of Alternative Dispute Resolution (ADR) in safeguarding trademarks within the Indonesian e-commerce domain, meticulously addressing current implementation challenges and proposing comprehensive optimization strategies. Employing a normative legal research methodology encompassing statutory, conceptual, and case approaches, this research undertakes an in-depth analysis of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and ADR, as well as Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The findings indicate that the practical implementation of ADR in e-commerce trademark disputes remains suboptimal. Primary impediments include a low level of legal awareness among brand owners, particularly Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), a constrained understanding of ADR procedures, and a conspicuous deficiency in integrated Online Dispute Resolution (ODR) infrastructure on local e-commerce platforms. To bolster ADR's effectiveness, this research advocates for the reinforcement of regulations that are more responsive to the evolving e-commerce landscape, an enhancement of legal literacy among business actors through targeted socialization and training initiatives, the robust development of ODR infrastructure directly linked to official ADR institutions, the fostering of synergistic collaboration among government bodies, ADR institutions, and e-commerce platform providers, and a concerted effort to fortify public trust in ADR outcomes. Ultimately, the optimization of ADR is anticipated to accelerate the efficient and effective resolution of trademark disputes, ensure legal certainty, and cultivate a modern legal culture within Indonesia's burgeoning digital trade ecosystem, thereby comprehensively protecting the rights of brand owners and fostering equitable digital commerce. [Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah mengakibatkan peningkatan signifikan dalam sengketa pelanggaran merek, menyoroti keterbatasan litigasi konvensional yang memakan waktu, biaya tinggi, dan bersifat formalistik. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peran penting Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dalam perlindungan merek di ranah e-commerce Indonesia, membahas tantangan implementasi saat ini dan mengusulkan strategi optimalisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ADR, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun hasil pelaksanaan ADR dalam praktik sengketa merek e-commerce masih belum optimal. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum pemilik merek, terutama UMKM, keterbatasan pemahaman terhadap prosedur ADR, dan kurangnya infrastruktur Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi di platform e-commerce lokal. Untuk meningkatkan efektivitas ADR, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi yang lebih responsif terhadap e-commerce, peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha melalui sosialisasi dan pelatihan, pengembangan infrastruktur ODR yang kuat dan terhubung langsung dengan lembaga ADR resmi, mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga ADR, dan platform e-commerce, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil ADR. Optimalisasi ADR diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa merek secara efisien dan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong budaya hukum modern dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia, pada akhirnya melindungi hak pemilik merek dan mempromosikan perdagangan digital yang adil.]