Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JIH

Kedudukan Hukum Penempatan Kata Undangan Dalam Surat Panggilan Oleh Penyidik Terhadap Terlapor Atas Dugaan Tindak Pidana M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025 - Februari 2026
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanggilan terlapor dalam tahap penyidikan merupakan tindakan hukum yang bersifat pro justitia dan secara normatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam praktik sering ditemukan penggunaan istilah “undangan” dalam surat yang dikeluarkan oleh penyidik kepada terlapor untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana. Penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan tindakan penyidik serta kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggunaan kata “undangan” dalam surat pemanggilan oleh penyidik terhadap terlapor ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum acara pidana, dan uji keabsahan tindakan penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan asas hukum acara pidana, serta analisis keabsahan formil tindakan penyidik. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah “undangan” dalam konteks pemanggilan pihak untuk kepentingan penyidikan, melainkan secara tegas mengatur penggunaan surat panggilan yang bersifat mengikat secara hukum. Penggunaan kata “undangan” dinilai tidak sejalan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas due process of law, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam tindakan pemanggilan. Konsekuensi hukumnya adalah tidak timbulnya kewajiban hukum bagi terlapor untuk memenuhi panggilan tersebut serta terbukanya kemungkinan pengujian keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyidik secara konsisten menggunakan terminologi dan prosedur pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terlapor.
Batasan Penerapan Contempt Of Court Terhadap Advokat Dalam Persidangan: Analisis Keseimbangan Antara Wibawa Peradilan dan Hak Pembelaan M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025 - Februari 2026
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan konsep contempt of court dalam praktik peradilan Indonesia kerap digunakan oleh majelis hakim sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, kewibawaan, dan martabat pengadilan. Namun, dalam implementasinya, konsep ini tidak jarang menimbulkan problematika yuridis ketika dipergunakan secara luas dan subjektif terhadap advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan klien. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap hak imunitas advokat, kebebasan berpendapat di persidangan, serta prinsip fair trial dan due process of law yang dijamin konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan normatif penerapan contempt of court terhadap advokat, mengkaji keseimbangan antara kepentingan menjaga wibawa peradilan dan perlindungan hak pembelaan, serta merumuskan formulasi pengaturan yang lebih proporsional dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara preskriptif untuk menemukan konstruksi hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan definisi dan parameter yang tegas mengenai contempt of court membuka ruang diskresi yang berlebihan, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau strategi pembelaan advokat. Padahal, secara filosofis dan konstitusional, advokat merupakan officium nobile yang memiliki hak imunitas profesional dalam rangka membela kepentingan hukum klien. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang jelas antara tindakan yang benar-benar mengganggu administrasi peradilan dengan ekspresi pembelaan yang sah secara hukum. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi pengaturan contempt of court melalui perumusan unsur, prosedur, dan mekanisme penegakan yang objektif, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi dan prinsip peradilan yang adil. Keseimbangan antara kewibawaan peradilan dan kebebasan advokat merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya sistem peradilan yang independen, demokratis, dan berkeadilan.
Status Hukum Para Pihak, Legal Standing, Due Process, Kewenangan Institusional Pengadilan, dan Perlindungan Hak Prosedural M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember 2025 - Februari 2026
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Digitalisasi administrasi peradilan melalui implementasi sistem e-Court Mahkamah Agung merupakan langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sistem elektronik tersebut menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya ketika terjadi penguncian, perubahan, atau intervensi terhadap dokumen dan data perkara oleh pihak pengadilan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan para pihak yang berperkara. Kondisi ini berpotensi mengaburkan status hukum para pihak, melemahkan legal standing, serta menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, audi alteram partem, dan perlindungan hak prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak dalam sistem e-Court, menilai batas kewenangan institusional pengadilan dalam pengelolaan administrasi perkara elektronik, serta mengkaji implikasi yuridis dari intervensi sepihak terhadap integritas berkas perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang diperkuat dengan analisis praktik empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak prosedural atas akses, kontrol, dan integritas dokumen elektronik, sedangkan kewenangan pengadilan bersifat administratif-terbatas dan tidak boleh melampaui prinsip fair trial. Perubahan atau penguncian sistem tanpa persetujuan para pihak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires, cacat prosedural, dan berpotensi menimbulkan maladministrasi peradilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, transparansi sistem, mekanisme notifikasi digital, serta standar akuntabilitas untuk menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan dalam peradilan elektronik.