Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Menelusuri Tradisi Tukar Cincin dalam Mappetuada: Implikasi Maqasidh Al-Syariah terhadap Keluarga dan Masyarakat Jumiyati; Abd. Hakim; Anwar, Wirani Aisiyah; Wahyu, A. Rio Makkulau; Putri Kurniati
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 11 No 2 (2024): December
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v11i2.51772

Abstract

This study examines the tradition of exchanging rings in the Mappettuada ceremony, which is part of the engagement process (khitbah) in Bugis culture, with a focus on the implications of Maqasidh al-Syariah for family and society. This tradition not only serves as a symbol of love and commitment between the engaged couple but also reflects the deep social and religious values within Bugis society. The study aims to understand how Mappettuada plays a role in strengthening social bonds and how this tradition aligns with the principles of Maqasidh al-Syariah, particularly in the protection of religion (hifdz al-din), life (hifdz al-nafs), and lineage (hifdz al-nasl). Using a qualitative-descriptive and phenomenological approach, this research explores the dynamics between customary practices and Islamic law in the context of marriage, as well as its impact on family welfare and societal harmony. The findings show that the tradition of exchanging rings in Mappettuada not only strengthens individual and family relationships but also serves as a means to preserve moral and religious values in the Bugis community, demonstrating the synchronization between local customs and Islamic law.
Penyelenggaraan Kegiatan Tular Nalar, Sekolah Kebangsaan Bersama Mafindo Makassar dalam Menangkal Hoax di MAN 2 Makassar Reski Riana Sultan; Citra Rosalyn Anwar; Abd. Hakim; Fajrin Baids; Dian Ismidiati Idil
Aksi Kita: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/gccwwp29

Abstract

Kegiatan Tular Nalar yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar pada bulan Oktober 2024 merupakan bagian dari kampanye literasi digital bagi pemilih pemula yang diselenggarakan oleh MAFINDO Makassar. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa magang secara aktif dalam seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pendokumentasian pasca-kegiatan. Melalui berbagai tugas seperti pengelolaan logistik, pendampingan diskusi, serta pengelolaan media sosial, mahasiswa memperoleh pengalaman praktis dalam manajemen acara dan literasi digital. Evaluasi kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang ciri-ciri hoax, pentingnya verifikasi informasi, serta peran mereka dalam menolak dan menangkal penyebaran hoax di ruang digital. Implementasi kurikulum Tular Nalar dengan pendekatan kompetensi tahu, tanggap, dan tangguh serta penggunaan tools digital terbukti efektif dalam membentuk pola pikir kritis peserta. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi pengembangan keterampilan profesional mahasiswa magang, sekaligus menjadi model edukasi literasi digital yang kolaboratif dan transformasional.
TRADISI PENYERAHAN ERANG-ERANG SEBAGAI SYARAT KELENGKAPAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Rijang Panua Kecamtan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang) Samad, Muh Rizal; Jumiyati; Wahyunisa, Hasmia; Nurzakiah; Anwar, Wirani Aisiyah; Mujahiddin; Mutmainnah; Nurhawa; abd. Hakim
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 1 (2022): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v3i1.836

Abstract

Abstract This study aims to 1). This study aims to find out the traditional practice of handing over Erang-erang as a condition for completeness of marriage in Rijang Panua Village, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency. (2) To find out the sociological review of Islamic law on the traditional practice of surrendering Erang-erang as a condition for completeness of marriage in Rijang Panua Village, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency. This study uses qualitative research methods with semiotic analysis of Charles S. Pierce. The data in this study were collected through in-depth interviews, observation, documentation. The subjects of this study were religious leaders, community leaders and traditional stakeholders in Rijang Panua Village. The results showed that (1) the submission of Erang-erang in the Bugis community in Rijang Panua village was almost the same as the Bugis community in other villages. The delivery of Erang-erang is carried out when the groom's entourage arrives at the bride's house a few moments before the marriage ceremony/ijab and Kabul. (2) The moaning of traditional marriages in Rijang Panua Village can be accepted by the sociology of Islamic law because it contains elements of livelihood for the welfare of living in a household. Meanwhile, Islamic teachings also prohibit the prevention of marriage because they want to get more in terms of worldly (wealth) which is viewed from the moral aspect of Islam, because that is excessive and burdensome for the groom. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui praktik tradisi penyerahan Erang-erang sebagai syarat kelengkapan perkawinan di Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang. (2) Untuk mengetahui tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik tradisi penyerahan Erang-erang sebagai syarat kelengkapan perkawinan di Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis semiotika Charles S. Pierce. Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, Subjek penelitian ini yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemangku adat di Desa Rijang Panua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyerahan Erang-erang dalam masyarakat Bugis di desa Rijang Panua hampir sama dengan masyarakat Bugis di desa lain. Penyerahan Erang-erang dilaksanakan pada waktu rombongan mempelai pria tiba di rumah mempelai perempuan beberapa saat sebelum acara akad nikah/ijab dan Kabul. (2) Erang-erang pada perkawinan adat di Desa Rijang Panua dapat di terima oleh sosiologi hukum Islam karena di dalamnya mengandung unsur nafkah demi kesejahteraan hidup dalam berumah tangga. Sementara ajaran islam juga melarang pencegahan perkawinan karena ingin mendapatkan yang lebih dari segi keduniaan (harta benda) yang ditinjau dari segi moral Islam, karena yang demikian itu berlebihan dan memberatkan pihak mempelai laki-laki.
TRADISI PENYERAHAN ERANG-ERANG SEBAGAI SYARAT KELENGKAPAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Rijang Panua Kecamtan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang) Samad, Muh Rizal; Jumiyati; Wahyunisa, Hasmia; Nurzakiah; Anwar, Wirani Aisiyah; Mujahiddin; Mutmainnah; Nurhawa; abd. Hakim
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 1 (2022): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v3i1.836

Abstract

Abstract This study aims to 1). This study aims to find out the traditional practice of handing over Erang-erang as a condition for completeness of marriage in Rijang Panua Village, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency. (2) To find out the sociological review of Islamic law on the traditional practice of surrendering Erang-erang as a condition for completeness of marriage in Rijang Panua Village, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency. This study uses qualitative research methods with semiotic analysis of Charles S. Pierce. The data in this study were collected through in-depth interviews, observation, documentation. The subjects of this study were religious leaders, community leaders and traditional stakeholders in Rijang Panua Village. The results showed that (1) the submission of Erang-erang in the Bugis community in Rijang Panua village was almost the same as the Bugis community in other villages. The delivery of Erang-erang is carried out when the groom's entourage arrives at the bride's house a few moments before the marriage ceremony/ijab and Kabul. (2) The moaning of traditional marriages in Rijang Panua Village can be accepted by the sociology of Islamic law because it contains elements of livelihood for the welfare of living in a household. Meanwhile, Islamic teachings also prohibit the prevention of marriage because they want to get more in terms of worldly (wealth) which is viewed from the moral aspect of Islam, because that is excessive and burdensome for the groom. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui praktik tradisi penyerahan Erang-erang sebagai syarat kelengkapan perkawinan di Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang. (2) Untuk mengetahui tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik tradisi penyerahan Erang-erang sebagai syarat kelengkapan perkawinan di Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis semiotika Charles S. Pierce. Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, Subjek penelitian ini yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemangku adat di Desa Rijang Panua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyerahan Erang-erang dalam masyarakat Bugis di desa Rijang Panua hampir sama dengan masyarakat Bugis di desa lain. Penyerahan Erang-erang dilaksanakan pada waktu rombongan mempelai pria tiba di rumah mempelai perempuan beberapa saat sebelum acara akad nikah/ijab dan Kabul. (2) Erang-erang pada perkawinan adat di Desa Rijang Panua dapat di terima oleh sosiologi hukum Islam karena di dalamnya mengandung unsur nafkah demi kesejahteraan hidup dalam berumah tangga. Sementara ajaran islam juga melarang pencegahan perkawinan karena ingin mendapatkan yang lebih dari segi keduniaan (harta benda) yang ditinjau dari segi moral Islam, karena yang demikian itu berlebihan dan memberatkan pihak mempelai laki-laki.