Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama pada perempuan sebagai korban yang paling rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT, mengkaji dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan, serta mengevaluasi pengaruh budaya diam dalam pelaporan dan penyelesaian kasus KDRT. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan dokumentasi hukum, dengan studi kasus pada perkara Nomor 1119/Pid.Sus/2024/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis akibat tindakan suami yang juga terlibat dalam perselingkuhan. Budaya patriarki dan tekanan sosial menyebabkan korban enggan melapor. Simpulan dari studi ini menegaskan bahwa perlindungan hukum belum optimal dan perlu diperkuat dengan kebijakan pendukung seperti perlindungan saksi dan pelaporan yang ramah korban. Implikasi penelitian ini adalah pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan reformasi hukum, edukasi publik, dan pemberdayaan perempuan guna memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga.