Pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi DKI Jakarta adalah penyakit masyarakat yang belum dapat dituntaskan secara optimal. Namun demikian, upaya pemerintah terus dilakukan dalam program Pelaksanaan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum, DPRD Provinsi DKI Jakarta, pihak swasta, dan kelompok masyarakat berkolaborasi dalam melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Penelitian ini berfokus pada penerapan collaborative governance pada P4GN di Provinsi DKI Jakarta serta faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan studi literatur dengan bersumber pada data sekunder yang dikeluarkan pihak terkait. Berdasarkan teori Ansell dan Gash, kolaborasi pemerintahan berdasarkan dimensi Face to Face Dialogue, trust building, commitment to process, shared understanding, dan intermediate outcome, telah diterapkan meskipun belum optimal karena faktor penghambat yaitu terkait lemahnya akuntabilitas vertikal, dasar hukum pelaksanaan yang belum kuat, serta belum adanya sistem atau tata kerja yang jelas terutama dalam kolaborasi dengan pihak non pemerintah.