Several countries with Muslim-majority populations in Southeast Asia and the Middle East have been aggressively reforming their family laws in recent decades. One of the hot topics of discussion is the study of the rights and obligations of husbands and wives. This spirit of renewal is certainly driven by the changing times, resulting in increasing demands from the public, particularly for legislators. This article will examine the historical development of Islamic family law in Indonesia, Malaysia, Kuwait, and Jordan, as representatives of countries in Southeast Asia and the Middle East, then how the rights and obligations of husbands and wives are regulated in the laws of these four countries, and conclude with a comparative analysis of the regulations. The type of research used is normative legal research with a legislative and comparative approach. The results of this study indicate that: first, Indonesia, Malaysia, Kuwait, and Jordan continue to update their family laws. Second, among the four countries, Indonesia is the only one that comprehensively regulates the rights and obligations of spouses in its legislation. Third, the rules in each country regarding the rights and obligations of spouses share some similarities, particularly in the context of nusyuz and polygamy. Contribution: Theoretically, this research contributes to the development of discourse on family law reform in Indonesia. Practically, progressive regulations in other countries can be used as reference material for policymakers. [ Beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim di wilayah Asia Tenggara dan Timur Tengah beberapa dekade terakhir sedang gencar-gencarnya melakukan pembaruan di bidang hukum keluarga. Salah satu isu yang hangat diperbincangkan adalah kajian mengenai hak dan kewajiban suami istri. Semangat pembaruan tersebut tentunya dilatar belakangi oleh perkembangan zaman, sehingga semakin banyak tuntutan yang diberikan masyarakat khususnya bagi para legislator. Artikel ini akan mengupas bagaimana historisitas undang-undang hukum keluarga Islam di Indonesia, Malaysia, Kuwait, dan Yordania, sebagai perwakilan dari negara di wilayah Asia Tenggara dan Timur Tengah, lalu bagaimana aturan hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang di empat negara tersebut, dan ditutup dengan analisis perbandingan antar regulasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Indonesia, Malaysia, Kuwait, dan Yordania masih terus melakukan pembaruan di bidang hukum keluarga. Kedua, dari keempat negara tersebut, Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengatur hak dan kewajiban suami istri secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangannya. Ketiga, aturan di masing-masing negara mengenai hak dan kewajiban suami istri beberapa memiliki kesamaan, khusus dalam konteks nusyuz dan poligami. Kontribusi: Secara teoritis penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan wacana pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Sedangkan secara praktis, aturan progresif di negara lain dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan]