ABSTRAK Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip itikad baik (good faith) dalam penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan, dengan fokus pada penolakan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016. Dalam konteks sengketa yang melibatkan klaim tumpang tindih antara China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan, penelitian ini menelaah bagaimana dua instrumen hukum internasional utama, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, dijadikan kerangka untuk menilai validitas dan implikasi putusan arbitrase. UNCLOS mengatur batas wilayah laut melalui penarikan garis dasar dan menetapkan hak-hak negara pesisir, sedangkan VCLT menggarisbawahi prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan negara untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.Putusan arbitrase pada 12 Juli 2016 menyatakan bahwa klaim historis China melalui Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut UNCLOS. Meskipun putusan tersebut telah dihasilkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang sah, China secara tegas menolak untuk mengakui putusan tersebut, dengan alasan bahwa mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas sengketa ini. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam VCLT dan menimbulkan tantangan serius terhadap penegakan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif melalui telaah pustaka terhadap doktrin, literatur, dan putusan pengadilan internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa penolakan China tidak hanya melemahkan sistem penyelesaian sengketa internasional, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakstabilan regional melalui peningkatan ketegangan geopolitik. Oleh karena itu, penerapan prinsip itikad baik menurut VCLT merupakan landasan penting untuk memelihara kepercayaan dan stabilitas dalam penyelesaian sengketa internasional, sehingga negara-negara harus berkomitmen menghormati putusan yang sudah dihasilkan melalui mekanisme hukum yang telah disepakati bersama. Kata kunci: Sengketa Laut Cina Selatan; perjanjian internasional; Vienna Convention on the Law of Treaties; implementasi; implikasi.