Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Risalah Kenotariatan

DUGAAN SPIONASE DAN DAMPAKNYA: ASPEK HUKUM DI BALIK PENUTUPAN KONSULAT CHINA OLEH AMERIKA Sari, Dwi Julica; Sintia, Lili; Simanjuntak, Martinus Alexander; Kurniawan, Ridho; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.316

Abstract

Abstrak Artikel ini membahas penutupan Konsulat Tiongkok di Houston oleh Amerika Serikat pada tahun 2020, yang menimbulkan implikasi hukum dan diplomatik. Penutupan ini dipicu oleh tuduhan spionase dan pelanggaran keamanan, yang mengarah pada keputusan Amerika Serikat untuk mencabut izin operasional konsulat berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Meskipun tindakan tersebut legal, dari perspektif diplomasi, langkah tersebut dinilai kurang menghormati asas courtesy yang penting dalam menjaga stabilitas hubungan bilateral. Artikel ini menyoroti pentingnya komunikasi diplomatik dan negosiasi sebelum mengambil keputusan drastis yang dapat memperburuk ketegangan antar negara. Kata Kunci: Penutupan Konsulat, Konvensi Wina 1963, Asas Courtesy
“Implementasi Prinsip Good Faith dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan: Telaah Yuridis terhadap Penolakan China atas Putusan Arbitrase Berdasarkan Vienna Convention on the Law of Treaties” Della, Anesva Sari; Latifah, Ratu Dian; Anie, Handra; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.320

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip itikad baik (good faith) dalam penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan, dengan fokus pada penolakan China terhadap putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016. Dalam konteks sengketa yang melibatkan klaim tumpang tindih antara China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan, penelitian ini menelaah bagaimana dua instrumen hukum internasional utama, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969, dijadikan kerangka untuk menilai validitas dan implikasi putusan arbitrase. UNCLOS mengatur batas wilayah laut melalui penarikan garis dasar dan menetapkan hak-hak negara pesisir, sedangkan VCLT menggarisbawahi prinsip pacta sunt servanda yang mengharuskan negara untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.Putusan arbitrase pada 12 Juli 2016 menyatakan bahwa klaim historis China melalui Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut UNCLOS. Meskipun putusan tersebut telah dihasilkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang sah, China secara tegas menolak untuk mengakui putusan tersebut, dengan alasan bahwa mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas sengketa ini. Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam VCLT dan menimbulkan tantangan serius terhadap penegakan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif melalui telaah pustaka terhadap doktrin, literatur, dan putusan pengadilan internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa penolakan China tidak hanya melemahkan sistem penyelesaian sengketa internasional, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakstabilan regional melalui peningkatan ketegangan geopolitik. Oleh karena itu, penerapan prinsip itikad baik menurut VCLT merupakan landasan penting untuk memelihara kepercayaan dan stabilitas dalam penyelesaian sengketa internasional, sehingga negara-negara harus berkomitmen menghormati putusan yang sudah dihasilkan melalui mekanisme hukum yang telah disepakati bersama. Kata kunci: Sengketa Laut Cina Selatan; perjanjian internasional; Vienna Convention on the Law of Treaties; implementasi; implikasi.
Analisis Konflik Antara Kekebalan Diplomatik dan Tanggung Jawab Hukum pada Kasus Raymond Allen Davis Sabilla, Balqis; Raihan, Saroza Idramsyah; Anie, Handra; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.344

Abstract

Konflik antara kekebalan diplomatik dan tanggung jawab hukum kerap menjadi persoalan pelik dalam hubungan internasional, terutama ketika melibatkan tindakan yang melanggar hukum di negara penerima. Salah satu kasus yang menarik perhatian dunia adalah insiden penembakan di Pakistan pada tahun 2011 yang melibatkan Raymond Allen Davis, seorang kontraktor CIA. Kasus ini menimbulkan polemik karena menyangkut status kekebalan diplomatik Davis dan tanggung jawab hukumnya atas kematian dua warga sipil Pakistan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, mengkaji konflik hukum antara yurisdiksi nasional dan hukum internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ambiguitas dalam penentuan status kekebalan diplomatik bagi individu yang bertugas di luar kapasitas diplomatik formal, serta untuk mengkaji ketidakkonsistenan penerapan hukum antara negara pengirim dan penerima. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kasus Raymond Allen Davis memperlihatkan adanya ketegangan antara prinsip kekebalan diplomatik dan penegakan hukum nasional, khususnya ketika ada dugaan penyalahgunaan status diplomatik. Ditemukan bahwa tidak semua negara penerima secara otomatis mengakui klaim kekebalan diplomatik, terutama jika muncul kecurigaan terhadap kegiatan yang melampaui fungsi diplomatik resmi. Hasil penelitian juga menekankan pentingnya transparansi dan verifikasi dalam penetapan status diplomatik untuk mencegah konflik hukum antarnegara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan diplomatik harus seimbang dengan penghormatan terhadap hukum nasional dan prinsip keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut nyawa manusia.