Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Wasiat Wajibah Sebagai Jembatan Keadilan Bagi Ahli Waris Non-Muslim Di Indonesia: Mandatory Wills as a Bridge of Justice for Non-Muslim Heirs in Indonesia Febrihadi Suparidho; Ade Sultan Muhammad
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9719

Abstract

Masyarakat Indonesia yang majemuk, baik dari sisi etnis, budaya, maupun agama, melahirkan persoalan hukum yang kompleks dalam ranah hukum keluarga. Salah satu persoalan krusial yang mengemuka adalah pembagian harta warisan pada keluarga yang anggota-anggotanya berbeda agama. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama merupakan salah satu penghalang pewarisan sehingga ahli waris non-Muslim tidak dapat menerima bagian warisan dari pewaris Muslim. Di sisi lain, dalam perspektif keadilan dan hak asasi manusia, pengingkaran total terhadap hubungan kekeluargaan hanya karena perbedaan agama sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Salah satu instrumen yang kemudian dikembangkan dalam praktik peradilan di Indonesia untuk menjembatani ketegangan tersebut adalah konsep wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim. Pada awalnya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya mengenal wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat, namun perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung memperluas subjek penerima wasiat wajibah, termasuk kepada keluarga yang berbeda agama dengan pewaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan secara terbatas pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad struktural Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum dan mewujudkan keadilan substantif dalam keluarga majemuk, meskipun masih menyisakan perdebatan dari sudut pandang fiqih klasik dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan yang lebih eksplisit dalam peraturan perundang-undangan agar keberlakuan wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim memiliki pijakan normatif yang lebih kuat dan terukur.
Tinjauan Komparatif Aspek Sejarah dan Hukum Pada Regulasi Penggunaan Media Elektronik di Indonesia dan Eropa: A Comparative Review of Historical and Legal Aspects of Electronic Media Usage Regulation in Indonesia and Europe Ade Sultan Muhammad; Febrihadi Suparidho
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9725

Abstract

Komparasi regulasi penggunaan media elektronik sebagai sarana transaksi antara Indonesia dan Eropa menjadi penting seiring masifnya perkembangan teknologi informasi dan globalisasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan aspek sejarah dan aspek hukum dalam pengaturan jual beli melalui media elektronik di Indonesia dan Eropa (Uni Eropa), dengan menyoroti karakteristik dasar, kecepatan adaptasi regulasi, serta tingkat aksesibilitasnya bagi masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa baik Indonesia maupun Eropa sama-sama berakar pada sistem hukum Romawi yang berkembang menjadi sistem Eropa Kontinental (civil law), namun secara historis Eropa melalui negara-negara anggotanya seperti Belanda dan rezim hukum Uni Eropa lebih cepat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dengan melakukan amandemen dan pembaruan terhadap kodifikasi perdata dan menerbitkan berbagai instrumen khusus terkait transaksi elektronik. Sebaliknya, Indonesia baru memiliki pengaturan spesifik mengenai informasi dan transaksi elektronik sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 beserta peraturan turunannya, yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga cenderung kurang praktis dari sisi aksesibilitas. Di samping itu, Uni Eropa membangun kerangka pengaturan yang lebih komprehensif melalui pengaturan mengenai e-commerce, jasa pembayaran, perlindungan data, hingga pengantaran lintas batas dan larangan geo-blocking. Keseluruhan temuan ini menunjukkan bahwa meskipun tujuan normatif pengaturan di kedua wilayah relatif serupa yaitu menjamin keabsahan transaksi elektronik, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum struktur, bentuk, dan tingkat integrasi regulasi yang dibangun menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 : Fiduciary Guarantee Execution Mechanism Following Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 Febrihadi Suparidho; Yuni Ristanti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 12: Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i12.9991

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen utama dalam pembiayaan modern di Indonesia, khususnya dalam sektor pembiayaan konsumen, pembiayaan kendaraan bermotor, dan pembiayaan modal kerja. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur pemegang jaminan melalui adanya titel eksekutorial dalam sertipikat jaminan fidusia serta kewenangan untuk melakukan eksekusi secara langsung (parate eksekusi) tanpa melalui putusan pengadilan. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan tersebut sering dimaknai secara berlebihan oleh pelaku usaha pembiayaan dengan cara melakukan penarikan objek jaminan secara paksa, bahkan disertai kekerasan, sehingga menimbulkan konflik sosial dan mengundang kritik terhadap perlindungan hak konstitusional debitur. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 melakukan penafsiran ulang terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai titel eksekutorial dan parate eksekusi sertipikat jaminan fidusia adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila debitur telah secara sukarela mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Apabila debitur menolak adanya wanprestasi atau keberatan atas pelaksanaan eksekusi, maka kreditur wajib menempuh mekanisme gugatan atau permohonan eksekusi melalui pengadilan. Putusan ini menimbulkan dampak yang luas bagi praktik pembiayaan dan penegakan hukum di bidang jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak menghapus keberlakuan titel eksekutorial dan parate eksekusi dalam jaminan fidusia, tetapi membatasi penerapannya agar selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Putusan ini menggeser paradigma eksekusi jaminan fidusia dari model yang sangat pro-kreditur menjadi lebih seimbang dengan mengakui hak debitur untuk menggugat adanya wanprestasi. Namun demikian, pembatasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai berkurangnya efektivitas jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan yang cepat dan pasti.