Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pendampingan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Terlapor Dalam Pemeriksaan Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris: Legal Assistance for Notaries as Reported Parties in Examinations by the Regional Supervisory Board of Notaries Indah; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7869

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur pemeriksaan notaris serta menganalisis kewenangan majelis pengawas daerah dengan adanya pendampingan penasehat hukum terhadap notaris atau masyarakat selaku kuasa dari pelapor terkait pemeriksaan oleh majelis pemeriksa. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Bahwa hasil penelitian dalam penelitian ini adalah Pertama: Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020, prosedur pemeriksaan notaris terkait dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat atau temuan Majelis Pengawas sendiri, kemudian Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya, mengumpulkan bukti-bukti, dan dapat melakukan pemeriksaan protokol notaris jika diperlukan. Kedua: Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam memeriksa dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku Notaris tetap berlaku sepenuhnya meskipun Notaris atau Masyarakat selaku kuasa dari Pelapor didampingi oleh penasehat hukum. Kehadiran penasehat hukum bertujuan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada pihak yang diperiksa atau yang mengajukan laporan, namun tidak mengurangi kewenangan Majelis Pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, meminta keterangan, mengumpulkan bukti, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
Kepastian Hukum Status Dosen PNS Yang Boleh Menjadi Advokat Dalam Purusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024: Legal Certainty of the Status of Civil Servant Lecturers Who Can Become Advocates in Constitutional Court Decision Number 150/PUU-XXII/2024 Mbareb Slamat Pambudi; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7889

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan signifikan dalam praktik profesi advokat di Indonesia, khususnya bagi dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa larangan bagi PNS untuk menjadi advokat, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tidak berlaku bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan pendekatan kasus. Tujuannya adalah untuk menganalisis kepastian hukum bagi dosen PNS yang menjalankan profesi advokat dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta meninjau sinkronisasi dan harmonisasi antara putusan Mahkamah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MK memberikan ruang partisipasi dosen PNS dalam pemberian bantuan hukum, terdapat disharmonisasi normatif terutama terkait keanggotaan dalam organisasi advokat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar putusan Mahkamah dapat diimplementasikan secara konsisten tanpa menimbulkan konflik antar peraturan. Putusan MK ini mencerminkan pendekatan progresif terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus pengakuan terhadap potensi kontribusi akademisi dalam sistem hukum nasional.
Analisis Hukum Kedudukan Inspektorat Daerah Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : Legal Analysis of the Position of Regional Inspectorates in the Preparation of Regional Revenue and Expenditure Budgets Lukman Hakim; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 7: Juli 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i7.7947

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum, serta pendekatan komparatif terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki kewenangan strategis dalam mengawal proses penyusunan APBD, melalui pendampingan, reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), serta pemberian rekomendasi kebijakan. Namun, kedudukan Inspektorat Daerah yang berada di bawah kepala daerah secara struktural menimbulkan dilema dalam hal independensi dan objektivitas pengawasan. Ketergantungan struktural dan politik tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan pengawasan yang efektif dan akuntabel. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi kelembagaan dan reposisi struktural untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah, guna menjamin pengawasan keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional.
Analisis Kewenangan Apoteker dan Implikasi Hukum Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Apotek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Analysis of the Authority of Pharmacists and Legal Implications of the Sale of Prescription Drugs Without a Prescription in Pharmacies Based on Law Number 17 of 2023 on Health Abdurrachman; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 7: Juli 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i7.7971

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan apoteker dan implikasi hukum atas praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan pasien dan integritas sistem pelayanan kefarmasian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta publikasi akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apoteker memiliki kewenangan eksklusif dalam pelayanan dan penyerahan obat keras, yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewenangan tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum pidana, perdata, dan administratif, serta berdampak terhadap perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi farmasi. Selain itu, masih terdapat celah hukum dalam pelaksanaan kewenangan apoteker, khususnya terkait penyerahan obat keras tertentu tanpa resep dokter yang belum diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi hukum dan etik kepada tenaga kefarmasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan