Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas klausul denda dalam perjanjian sewa kamar kos terhadap mahasiswa khususnya mahasiswa yang menyewa kos di daerah pancing dan sekitarnya. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian klausul denda dalam perjanjian sewa kos mahasiswa dengan prinsip-prinsip hukum kontrak dan perlindungan konsumen, bagaimana transparansi dalam proses pembuatan perjanjian sewa kos, serta serta bagaimana pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perjanjian tertulis memengaruhi keadilan sebagai penyewa kos. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif metode yang mengkaji norma hukum yang berlaku (secara normatif) sekaligus melihat penerapannya dalam kenyataan masyarakat (secara empiris), melalui kombinasi referensi buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian serta studi lapangan. Subjek dalam penelitian ini adalah mahasiswa yang menyewa kos di sekitaran pancing sebanyak 15 (lima belas) orang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari 15 mahasiswa yang diwawancarai terdapat mahasiswa yang merasa keberatan dengan denda yang diberikan oleh pemilik kos karena denda tersebut mahal. Selain itu, perjanjian dibuat tanpa penjelasan secara lisan maupun tertulis, menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam penerapan klausul tersebut. Kurangnya pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya perjanjian tertulis dan ketentuan di dalamnya secara langsung memengaruhi keadilan bagi mereka. Keadaan ini menciptakan ketidakseimbangan informasi dan kekuasaan antara pemilik kos dan penyewa, berpotensi merugikan mahasiswa. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini meskipun klausul denda bertujuan untuk menjaga ketertiba khususnya kepatuhan terhadap pembayaran kos, implementasinya seringkali belum sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen, terutama karena kurangnya transparansi atau kejelasan dalam perjanjian sewa, dan rendahnya kesadaran serta pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya perjanjian tertulis.