Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ilmu perundang-undangan dalam membangun sistem hukum yang adil di Indonesia. Dalam konteks meningkatnya kompleksitas sosial, budaya, dan ekonomi, pemahaman yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk mencapai keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi publik. Selain itu, analisis terhadap yurisprudensi menunjukkan bahwa yurisprudensi berfungsi sebagai pedoman bagi hakim, meskipun terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan interpretasi. Lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum-hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta kebudayaan diidentifikasi sebagai elemen kunci dalam menciptakan sistem hukum yang efektif. Pembangunan hukum harus diarahkan untuk mencapai kesejahteraan, memperkuat demokrasi, dan memastikan keadilan yang inklusif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang relevan untuk analisis. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat menghasilkan regulasi yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi.