Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN MEMBANGUN KELUARGA HARMONIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA BABAKAN PANGANDARAN Nadia Lutfi Magpiroh; Jenal Abidin; Dede Mulyana; Ahmad Fauzi; Annisa Nurahmayanti
Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. 4 No. 2 (2025): Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Madani
Publisher : LPPM Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/jpmm.v4i2.3854

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mitra terkait membangun keluarga harmonis dalam perspektif hukum Islam di Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran melalui metode service learning. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Babakan dengan melibatkan 20 peserta yang merupakan kader PKK sebagai representasi keluarga di desa. Proses penyuluhan dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, tanya jawab, dan role playing, dengan materi utama mengenai hukum Islam dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta pola komunikasi Islami berlandaskan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Evaluasi kegiatan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil pre-test menunjukkan 19 orang (95%) memahami konsep keluarga harmonis menurut hukum Islam, sementara 1 orang (5%) belum sepenuhnya memahami. Namun, hasil post-test memperlihatkan peningkatan signifikan, di mana seluruh peserta (100%) berhasil memahami konsep tersebut. Penyuluhan ini menekankan sembilan prinsip keluarga harmonis dalam hukum Islam, di antaranya komunikasi jujur dan terbuka, empati, kebersamaan, sikap bijaksana, kepedulian, kesabaran, keceriaan, pengendalian ego, serta penguatan nilai agama. Diskusi dan refleksi menunjukkan bahwa tantangan utama di Desa Babakan bukan terletak pada pemahaman konsep, melainkan rendahnya kesadaran dan lemahnya landasan nilai agama dalam implementasi, yang diperkuat oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya sehingga memicu konflik rumah tangga, perselingkuhan, dan perceraian. Dengan demikian, penyuluhan ini relevan sebagai upaya preventif untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam membangun keluarga harmonis berlandaskan sakinah, mawaddah, wa rahmah.