Zainal Amaluddin
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : cross-border

Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Di Unit Pengumpul Zakat (Studi Di Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas) Zainal Amaluddin; Azmi; Maliya
Cross-border Vol. 9 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, memiliki peran strategis dalam pengumpulan dan penyaluran zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan terkait. Namun, praktik di lapangan memerlukan kajian mendalam untuk menilai kesesuaian dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di UPZ Desa Galing, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta merumuskan strategi peningkatan profesionalisme pengelolaan zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengurus UPZ, Kepala Desa, amil zakat desa, muzakki, penerima zakat, dan masyarakat terkait. Data sekunder dikumpulkan dari literatur, peraturan, dokumen resmi, dan foto kegiatan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan observasi dan triangulasi teknik maupun sumber. Hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai tingkat kesesuaian pelaksanaan pengelolaan zakat di UPZ Desa Galing dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, serta menawarkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan pemerataan penyaluran zakat di wilayah tersebut.
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) PADA SMP NERGERI 2 SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATU Wawan Elbar Muda; Munadi; Zainal Amaluddin
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SMP Negeri 2 Sambas sebagai salah satu penerima Dana BOSP terbesar di Kabupaten Sambas memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa kendala, seperti keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan kemampuan administrasi, dan kendala teknis pada sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan Dana BOSP pada SMP Negeri 2 Sambas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori pengelolaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Sambas pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan RKAS berbasis kebutuhan sekolah, pengorganisasian melalui pembentukan Tim Pengelola BOSP, pelaksanaan didukung penggunaan aplikasi ARKAS dan Dapodik, serta pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Faktor pendukung meliputi kerja sama antarwarga sekolah, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan faktor penghambat meliputi keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan administrasi, dan kendala teknis aplikasi. Penelitian ini berimplikasi sebagai bahan evaluasi bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi pada Aparatur Sipil Negara Bidang Kesejahteraan dan Disiplin di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas) Hasiah; Zainal Amaluddin; Aidatul Munawaroh
Cross-border Vol. 9 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai disiplin waktu kerja dengan realitas di lapangan, mengingat dari 7 orang pegawai yang justru bertugas membina disiplin ASN se-Kabupaten Sambas, 4 orang tercatat berulang kali melanggar ketentuan jam kerja sepanjang periode Januari 2025 sampai Mei 2026, sementara hanya 3 orang yang konsisten disiplin. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas; dan (2) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya ketidakdisiplinan waktu kerja pegawai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum berjalan secara optimal. Pelanggaran berupa keterlambatan masuk kerja, perpanjangan waktu istirahat, dan pulang sebelum waktunya masih berulang 2 hingga 3 kali dalam seminggu, bahkan hampir setiap hari untuk salah satu kasus, namun sanksi yang diberikan tetap berupa teguran lisan informal yang tidak mengikuti mekanisme akumulasi dan eskalasi hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, variabel komunikasi dan sumber daya telah berjalan sebagian, sedangkan variabel disposisi dan struktur birokrasi menjadi titik lemah utama, tercermin dari belum adanya prosedur baku yang mengonversi akumulasi pelanggaran menjadi tingkatan hukuman disiplin. Faktor penyebab ketidakdisiplinan meliputi faktor internal, terutama tanggung jawab domestik pegawai seperti mengantar-jemput anak sekolah, serta faktor eksternal berupa jarak tempat tinggal yang jauh, keterbatasan sarana transportasi, dan ketidakkonsistenan penegakan sanksi. Diperlukan penegakan sanksi yang konsisten, kebijakan jam kerja yang lebih akomodatif dan fleksibel, optimalisasi sistem absensi digital, penataan ulang beban kerja, serta penguatan motivasi berbasis nilai, agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan berwibawa, terutama di bidang yang justru bertanggung jawab menegakkannya.