Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

CRIMINAL LAW POLICY AGAINST MINORS WHO ARE BULLYING PERPETRATORS IN THE CENTRAL KALIMANTAN REGIONAL POLICE Kezia Friscilla Angelina; Tahasak Sahay; Yurika Fahliany Dewi
Multidiciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI) Vol. 5 No. 2 (2025): Multidiciplinary Output Research For Actual and International Issue
Publisher : RADJA PUBLIKA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/morfai.v5i2.3799

Abstract

This study aims to understand how criminal law policies are applied to minors who become perpetrators of bullying in the jurisdiction of the Central Kalimantan Regional Police. Using an empirical legal approach, this study examines the application of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA), particularly in the context of restorative justice. The research was conducted through literature review, interviews with police officers, and a review of juvenile case decision documents. The results indicate that juveniles as perpetrators of bullying cannot be treated the same as adults, because psychologically and socially, children are still in the development process. Therefore, resolving cases through diversion or mediation is a more appropriate option to create a sense of justice for all parties. In many cases, the police act not only as law enforcers but also as facilitators in the mediation process between the juvenile perpetrator and the victim, involving parents, schools, and counselors from the Child Protection Agency (BAPAS). However, the restorative approach cannot be applied arbitrarily because there are formal and material requirements that must be met. In addition, challenges faced by the police include a lack of evidence, victims' reluctance to speak out, and delays in reporting. To address these challenges, synergy between schools, families, and the community is needed so that the resolution process doesn't stop at mediation but also results in sustainable behavioral changes in children. This study recommends strengthening training for police officers, providing prevention education in schools, and optimizing the role of families in developing children's character to prevent future bullying.
GRANTING RESTITUTION AS A FORM OF LEGAL PROTECTION FOR CHILD VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE (ANALYSIS OF DECISION NO. 298/PID.SUS/2024/PN PLK) Febi Riana Sinta; Tahasak Sahay; Rizki Setyobowo
Multidiciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI) Vol. 5 No. 5 (2025): Multidiciplinary Output Research For Actual and International Issue
Publisher : RADJA PUBLIKA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/morfai.v5i5.4388

Abstract

Cases of sexual violence against children are a serious form of violation of human rights that cause deep suffering for victims both physically, psychologically, and socially. Restitution is an important instrument to restore victims' rights. This article aims to analyze the application of restitution as a form of legal protection for child victims of sexual violence based on Decision Number 298/Pid.Sus/2024/PN Plk. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach. Data sources consist of court decisions as primary data and laws and legal literature as secondary data. The results of the study indicate that restitution in the decision has been implemented as a concrete form of legal protection for victims in accordance with the provisions of Article 7A of Law Number 31 of 2014 in conjunction with Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims and Article 82 paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection. The provision of restitution reflects a form of restorative justice that is oriented towards victim recovery rather than merely punishing the perpetrator. However, its implementation in the field still faces obstacles such as a lack of legal understanding and limited mechanisms for enforcing restitution decisions. This article emphasizes the importance of strengthening a legal system that is responsive to victims' needs by encouraging the implementation of restitution as a mandatory instrument in every child sexual violence decision.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna yang Mengalami Kebocoran Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online Sandi Mangara Sijabat; Tahasak Sahay; Elin Sudiarti; Karlinae D. Bangas
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2026): Maret
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i1.824

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pengguna yang mengalami kebocoran data pribadi pada pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pertumbuhan pesat layanan pinjaman online di Indonesia memunculkan risiko kebocoran data pribadi yang merugikan nasabah. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan hukum positif terkait perlindungan data pribadi dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara aplikasi pinjaman online wajib bertanggung jawab secara perdata atas kebocoran data pribadi nasabah yang terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran hukum. Korban kebocoran data dapat mengajukan gugatan maupun pengaduan kepada otoritas pengawas untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan haknya. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang mengatur kewajiban pengamanan data dan mekanisme pertanggungjawaban bagi penyelenggara layanan pinjaman online agar lebih bertanggung jawab dan transparan dalam pengelolaan data pengguna.
Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Perdata Tegar Uji Asetko Runto; Tahasak Sahay; Andika Wijaya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4801

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi secara masif, sehingga memperbesar risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran hak privasi. Perlindungan data pribadi kemudian menjadi isu hukum yang krusial, khususnya dalam ranah hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antarindividu maupun antara individu dengan badan hukum. Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi sebagai bagian dari hak keperdataan individu. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip hukum perdata, seperti perikatan kontraktual, perbuatan melawan hukum, serta tanggung jawab atas kerugian akibat pelanggaran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum perdata melalui metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan dengan menelaah peraturan nasional, doktrin hukum, serta standar internasional terkait perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data pribadi merupakan hak keperdataan yang berkaitan erat dengan hak privasi dan hak kepribadian, sehingga memerlukan mekanisme perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar normatif bagi pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Lalai Dalam Perspektif Hukum Pidana Ucan; Tahasak Sahay; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4802

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Kelalaian sebagai bentuk kesalahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kesengajaan, karena tidak didasarkan pada kehendak untuk menimbulkan akibat pidana, melainkan pada sikap kurang hati-hati dalam memenuhi kewajiban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan dasar pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai, penerapannya dalam praktik penegakan hukum dan putusan pengadilan, serta kendala yang dihadapi dalam pembuktian unsur kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan kajian ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai masih menghadapi tantangan berupa perbedaan penafsiran standar kehati-hatian, kesulitan pembuktian hubungan kausal, serta potensi kriminalisasi berlebihan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum pidana secara proporsional dan konsisten agar tujuan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dapat tercapai secara seimbang.
Implementasi Nilai Keadilan Restoratif Dalam Hukum Adat Indonesia Heskia Ibrani Mamahit; Tahasak Sahay; Claudia Yuni Pramita
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5061

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan restoratif dalam hukum adat di Indonesia dan meneliti tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui kajian pustaka yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan konsep keadilan restoratif serta praktik penyelesaian sengketa dalam hukum adat. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa prinsip keadilan restoratif sesungguhnya telah lama diimplementasikan dalam berbagai praktik hukum adat di Indonesia. Penyelesaian sengketa adat biasanya dilakukan melalui diskusi yang melibatkan pelaku, korban, anggota keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil serta mempertahankan keharmonisan sosial. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial serta mengatasi kerugian yang dialami oleh korban. Walaupun demikian, pelaksanaan keadilan restoratif dalam hukum adat tetap menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya pengakuan dalam sistem hukum formal, perbedaan pandangan antara hukum negara dengan hukum adat, serta dampak perubahan sosial dalam masyarakat. Sehingga, penting untuk menggabungkan nilai-nilai hukum adat dengan sistem hukum nasional agar implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih efisien dalam menghasilkan keadilan yang fokus pada pemulihan dan keharmonisan masyarakat.
Analisis Teoritis Dolus dan Culpa Dalam Konsep Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Vaulus Julianta Nano; Tahasak Sahay; Claudia Yuni Pramita
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5100

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana pada dasarnya didasarkan pada konsep kesalahan yang menjadi penentu apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu perbuatan pidana. Dalam teori kesalahan dikenal dua unsur penting, yaitu dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian). Kedua konsep tersebut mencerminkan keadaan batin pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana. Dolus menunjukkan bahwa pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, sedangkan culpa mengacu pada perbuatan yang terjadi karena kelalaian, kurang hati-hati, atau tidak memperhatikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi. Pemahaman terhadap kedua konsep ini menjadi sangat penting karena berperan sebagai dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara teoritis konsep dolus dan culpa dalam kerangka kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum, doktrin, serta pendapat para ahli hukum pidana yang berkaitan dengan konsep kesalahan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dolus dan culpa merupakan unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana karena keduanya menggambarkan sikap batin pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, penafsiran yang tepat terhadap konsep tersebut diperlukan guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana.