Putri, Efsa Hardianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kepatuhan Syariah Lembaga Keuangan Digital Putri, Efsa Hardianti; Herlina, Elis; Faridl, Fahmi; Buwana, Sukma Auliya Nata; Rengganis, Tresnasuci Leofanny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36364

Abstract

Perkembangan pesat lembaga keuangan digital berbasis syariah di Indonesia menuntut adanya pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menganalisis efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kepatuhan syariah lembaga keuangan digital dalam konteks transformasi digital industri keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, dan wawancara mendalam dengan stakeholders terkait termasuk pejabat OJK, Dewan Pengawas Syariah, pelaku industri fintech syariah, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah membentuk kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh berbagai faktor seperti keterbatasan kapasitas pengawasan terhadap inovasi teknologi finansial, minimnya standarisasi penilaian kepatuhan syariah untuk produk digital, gap antara kecepatan inovasi dengan adaptasi regulasi, serta lemahnya koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian menemukan bahwa dari sampel 150 platform fintech syariah yang dianalisis, sekitar 42 persen memiliki permasalahan terkait kepatuhan syariah baik dari aspek akad, transparansi, maupun implementasi operasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi pengawasan syariah digital, peningkatan kompetensi pengawas dalam teknologi finansial dan hukum Islam, pembentukan sistem pengawasan berbasis teknologi (RegTech dan SupTech), harmonisasi standar kepatuhan syariah untuk produk digital, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam ekosistem fintech syariah.