Putri, Efsa Hardianti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kepatuhan Syariah Lembaga Keuangan Digital Putri, Efsa Hardianti; Herlina, Elis; Faridl, Fahmi; Buwana, Sukma Auliya Nata; Rengganis, Tresnasuci Leofanny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36364

Abstract

Perkembangan pesat lembaga keuangan digital berbasis syariah di Indonesia menuntut adanya pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menganalisis efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kepatuhan syariah lembaga keuangan digital dalam konteks transformasi digital industri keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, dan wawancara mendalam dengan stakeholders terkait termasuk pejabat OJK, Dewan Pengawas Syariah, pelaku industri fintech syariah, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah membentuk kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan, namun efektivitasnya masih terkendala oleh berbagai faktor seperti keterbatasan kapasitas pengawasan terhadap inovasi teknologi finansial, minimnya standarisasi penilaian kepatuhan syariah untuk produk digital, gap antara kecepatan inovasi dengan adaptasi regulasi, serta lemahnya koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian menemukan bahwa dari sampel 150 platform fintech syariah yang dianalisis, sekitar 42 persen memiliki permasalahan terkait kepatuhan syariah baik dari aspek akad, transparansi, maupun implementasi operasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi pengawasan syariah digital, peningkatan kompetensi pengawas dalam teknologi finansial dan hukum Islam, pembentukan sistem pengawasan berbasis teknologi (RegTech dan SupTech), harmonisasi standar kepatuhan syariah untuk produk digital, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam ekosistem fintech syariah.
Disrupsi Kecerdasan Buatan terhadap Prinsip Mens Rea dalam Tindak Pidana Telematika: Tantangan Penentuan Niat Jahat Pada Sistem AI Otonom Putri, Efsa Hardianti; Puanandini, Dewi Asri; Ridwan, Rivia
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36644

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin otonom menciptakan tantangan fundamental dalam hukum pidana, khususnya terkait prinsip mens rea atau unsur kesalahan mental. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis problematika penentuan niat jahat ketika tindak pidana telematika dilakukan oleh atau melalui sistem AI otonom. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian doktrin mens rea tradisional dengan karakteristik AI yang beroperasi melalui algoritma machine learning tanpa kesadaran atau kehendak manusiawi. Kasus seperti Flash Crash 2010, chatbot Tay Microsoft, kecelakaan kendaraan otonom Uber, dan pinjol ilegal AI-driven menunjukkan kekosongan hukum dalam atribusi pertanggungjawaban pidana. Problematika utama meliputi ketidakjelasan subjek hukum pertanggungjawaban, kesulitan membuktikan unsur sengaja atau lalai pada autonomous learning systems, kompleksitas kausalitas dalam black box AI, dan ketidaksesuaian sanksi pidana tradisional. Studi komparatif menunjukkan EU AI Act menerapkan risk-based framework dengan strict liability untuk high-risk systems, Amerika Serikat menggunakan pendekatan sektoral, sementara Singapura dan Jepang mengembangkan AI operator liability. Faktor penyebab kesulitan meliputi kompleksitas teknis AI, kecepatan inovasi melebihi adaptasi hukum, opacity AI decision-making, fragmentasi ekosistem AI, dan ketidaksesuaian fundamental antara struktur AI dengan asumsi hukum pidana. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi doktrin pertanggungjawaban pidana berbasis hybrid approach: strict liability untuk high-risk AI systems, expanded vicarious liability untuk developers dan operators dengan due diligence requirements, serta regulatory offense framework khusus AI.