Jamu kunyit asam merupakan salah satu obat tradisional yang masih banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia karena dipercaya secara turun-temurun memiliki manfaat kesehatan. Namun, proses produksinya yang sederhana dan kurang memperhatikan sanitasi dapat meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Keamanan pangan merupakan hal penting karena sekitar 600 juta orang di dunia mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang tercemar mikroorganisme patogen. Salah satu kasus di Indonesia pada 2018 mencatat 11 ibu menyusui keracunan setelah mengonsumsi jamu. Berdasarkan Laporan Riskesdas 2018, tercatat bahwa 31,8% masyarakat Indonesia masih memilih menggunakan ramuan tradisional buatan sendiri, dengan tingkat keterampilan manual mencapai 65,3%. Sayangnya, jamu tidak termasuk dalam obat tradisional yang wajib memiliki izin edar sesuai Permenkes Nomor 007 tahun 2012, sehingga tidak ada standardisasi mutu yang mengikat. Proses produksi yang dilakukan oleh industri rumah tangga lebih mengutamakan rasa dibandingkan aspek kebersihan dan mutu, yang dapat memicu cemaran mikroba berbahaya. Berdasarkan PerBPOM No. 29 Tahun 2023, standar mutu mikrobiologi obat tradisional ditentukan dengan uji Angka Lempeng Total (ALT) dan Angka Kapang Khamir (AKK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai cemaran mikroba pada jamu kunyit asam yang dijual di wilayah Pasar Kranggan Jatisampurna. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif menggunakan empat sampel yang diuji metode pour plate, dengan media SCDA untuk ALT dan SDA untuk AKK. Populasi penelitian ini adalah seluruh penjual jamu kunyit asam tanpa izin edar di Pasar Kranggan dengan menggunakan total sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh sampel memenuhi syarat ALT <105 CFU/ml, yaitu sampel A (1,4x104 CFU/ml), B (6x102 CFU/ml), C (0 CFU/ml), dan D (8,1x102 CFU/ml). Namun, pada uji AKK, terdapat dua sampel melebihi syarat < 103 CFU/ml yaitu sampel A (1,4x104 CFU/ml) dan D (1x103 CFU/ml), sedangkan sampel B (6,3x102 CFU/ml) dan C (1,1x102 CFU/ml) masih memenuhi syarat.