Candi Abang merupakan salah satu cagar budaya di Kabupaten Sleman. Pemanfaatannya tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berlangsung di ruang digital melalui media sosial. Hingga kini Candi Abang masih dikaji dominan melalui penelitian arkeologi dan pariwisata, sementara kajian berbasis data media sosial masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan kecenderungan pemanfaatan Candi Abang sebagaimana tercermin dalam konten Instagram dan TikTok, serta menelaahnya sebagai bahan pertimbangan pengelolaan cagar budaya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif terhadap 49 unggahan (24 Instagram, 25 TikTok) yang dikumpulkan pada Juni 2026. Data yang telah dikumpulkan kemudian dilakukan pra pemrosesan data untuk menyeleksi anomali data. Analisis menggunakan pendekatan directed content analysis. Kategori awal ditentukan secara deduktif sesuai kategori pemanfaatan cagar budaya dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan induktif berdasarkan temuan yang ada. Hasilnya bahwa bentuk dan kecenderungan pemanfaatan Candi Abang di media sosial yang paling dominan adalah pariwisata dan pendidikan. Keduanya memberikan peluang dan tantangan bagi pengelolaan Candi Abang.