Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN TIDAK SAH Abellya Manalu; Koesmoyo Ponco Aji; Alrin Tambunan
Didaktik : Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang Vol. 11 No. 03 (2025): Volume 11 No. 03 September 2025 In Build
Publisher : STKIP Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36989/didaktik.v11i03.7771

Abstract

This study examines the role of immigration in determining the citizenship status of children born outside a legally recognized mixed marriage between Indonesian citizens and foreign nationals. The problem arises because such children often face legal uncertainty regarding nationality, which can lead to the risk of statelessness and the loss of fundamental rights. The objective of this research is to analyze the application of citizenship principles, namely ius soli, ius sanguinis, and naturalization, as stipulated in Law Number 12 of 2006 on Indonesian Citizenship, as well as to evaluate the legal consequences that may arise. This research employs a normative juridical method with a qualitative approach, relying on statutory regulations, legal literature, and relevant case studies. The findings reveal that children born from illegitimate mixed marriages experience difficulties in obtaining official documents such as birth certificates and passports, limited access to education and health services, and restricted legal protection due to the ambiguity of their citizenship status. The role of immigration becomes crucial in providing legal certainty and safeguarding children’s rights through supervision, regulation, and facilitation in citizenship administration. Thus, immigration authorities are not only responsible for border control but also for ensuring that every child’s right to citizenship is protected in accordance with national and international legal standards. Keywords: Immigration, Citizenship, Child, Mixed Marriage, Statelessness
Golden Visa and Foreign Investment in Islamic Banking: Legal Opportunities and Challenges in Indonesia Ahmad Nabil Adzikri; Muhammad Arief Hamdi; Alrin Tambunan
Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 13, No 2 (2025): Journal of Islamic Economics and Banking
Publisher : Institut Agama Islam (IAI) SEBI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61111/jeps.v13i2.1030

Abstract

The Golden Visa policy under Minister of Law and Human Rights Regulation Number 22 of 2023 introduces a new immigration instrument to attract long-term foreign investment through residence permits of 5–10 years. While facilitating both individual and corporate investors, including potential investment in the Islamic banking sector, this policy raises a legal synchronization issue. Under Law Number 21 of 2008 and OJK Regulation Number 16 of 2022, foreign ownership in Islamic banks may reach 99% of paid-up capital, creating potential conflicts with immigration policy and the maslahah principle in Islamic economics. This study applies normative legal research with statutory and conceptual approaches, analyzing immigration regulations, banking law, and sharia principles. Findings show that the Golden Visa offers opportunities to strengthen Islamic banking assets, expand global competitiveness, and support the halal industry. However, it also poses risks of foreign dominance, capital flight, and divergence from sharia values. Regulatory harmonization is therefore crucial to ensure that the Golden Visa contributes to sustainable economic growth while safeguarding the sovereignty of Indonesia’s Islamic financial sector.Kebijakan Visa Emas, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, memperkenalkan instrumen imigrasi baru untuk menarik investasi asing jangka panjang melalui izin tinggal 5–10 tahun. Sembari memfasilitasi investor individu dan korporasi, termasuk potensi investasi di sektor perbankan syariah, kebijakan ini menimbulkan isu sinkronisasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022, kepemilikan asing di bank syariah dapat mencapai 99% dari modal disetor, yang berpotensi menimbulkan konflik dengan kebijakan imigrasi dan prinsip maslahah dalam ekonomi Islam. Studi ini menerapkan riset hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, menganalisis peraturan imigrasi, hukum perbankan, dan prinsip-prinsip Islam. Temuan menunjukkan bahwa Visa Emas menawarkan peluang untuk memperkuat aset perbankan syariah, memperluas daya saing global, dan mendukung industri halal. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan risiko dominasi asing, pelarian modal, dan penyimpangan dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa Golden Visa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sekaligus melindungi kedaulatan sektor keuangan Islam Indonesia.
PENERAPAN KONSEP PEMBARENGAN PIDANA (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN T. Muhammad Rayhan Rahmad; Maidah Purwanti; Alrin Tambunan
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/zpyrn648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi. Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas.  Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian
ANALISIS KETAHANAN HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA DALAM MENCEGAH PRAKTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI ERA GLOBALISASI Muhammad Suhil Aulia; Alrin Tambunan; Koesmoyo Ponco Aji
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/4hsf7f56

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan hukum keimigrasian Indonesia dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas batas negara yang ditandai dengan tingginya mobilitas internasional. Permasalahan utama yang diangkat adalah implementasi instrumen hukum keimigrasian yang dapat berfungsi secara efektif dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO serta strategi yang diperlukan guna memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional. Penelitian normatif dilakukan dengan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus yang ada. Indonesia sebagai negara hukum telah mencakup hukum tertulis yang ada seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta ratifikasi Protokol Palermo. Akan tetapi, masih terdapat banyak hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, lemah dan terbatasnya pengawasan perbatasan, tumpeng tindih antar stakeholder, serta perlindungan korban yang belum komprehensif. Oleh karenanya, dibutuhkan strategi penguatan berupa integrasi berbasis data nasional, peningkatan kapasitas SDM, penyusunan SOP terpadu, serta kerja sama internasional secara intensif. Dapat disimpulkan bahwa hukum keimigrasian di Indonesia akan lebih kokoh apabila mampu mengintegrasikan aspek normatif, implementasi praktis, sinergi kelembagaan, serta perlindungan hukum komprehensif guna menghadapi TPPO sebagai kejahatan transnasional di era globalisasi. Kata Kunci: Keimigrasian, Perdagangan Orang, Ketahanan Hukum, Globalisasi, Perlindungan Hukum 
PENERAPAN KONSEP PEMBARENGAN PIDANA (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN T. Muhammad Rayhan Rahmad; Maidah Purwanti; Alrin Tambunan
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/zpyrn648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi. Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas.  Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian
ANALISIS KETAHANAN HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA DALAM MENCEGAH PRAKTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI ERA GLOBALISASI Muhammad Suhil Aulia; Alrin Tambunan; Koesmoyo Ponco Aji
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/4hsf7f56

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan hukum keimigrasian Indonesia dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas batas negara yang ditandai dengan tingginya mobilitas internasional. Permasalahan utama yang diangkat adalah implementasi instrumen hukum keimigrasian yang dapat berfungsi secara efektif dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO serta strategi yang diperlukan guna memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional. Penelitian normatif dilakukan dengan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus yang ada. Indonesia sebagai negara hukum telah mencakup hukum tertulis yang ada seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta ratifikasi Protokol Palermo. Akan tetapi, masih terdapat banyak hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, lemah dan terbatasnya pengawasan perbatasan, tumpeng tindih antar stakeholder, serta perlindungan korban yang belum komprehensif. Oleh karenanya, dibutuhkan strategi penguatan berupa integrasi berbasis data nasional, peningkatan kapasitas SDM, penyusunan SOP terpadu, serta kerja sama internasional secara intensif. Dapat disimpulkan bahwa hukum keimigrasian di Indonesia akan lebih kokoh apabila mampu mengintegrasikan aspek normatif, implementasi praktis, sinergi kelembagaan, serta perlindungan hukum komprehensif guna menghadapi TPPO sebagai kejahatan transnasional di era globalisasi. Kata Kunci: Keimigrasian, Perdagangan Orang, Ketahanan Hukum, Globalisasi, Perlindungan Hukum