Restorative justice menjadi salah satu bagian alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang mengutamakan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui ruang dialog untuk mencapai kesepakatan bersama. Sistem peradilan pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan, pendekatan restorative justice ini mulai dikembangkan untuk terwujudnya keadilan yang lebih humanis dan efektif. Namun demikian, pendekatan restorative justice ini tidak dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana. Terdapat beberapa jenis perkara pidana yang tidak dapat diterapkan restorative justice, salah satu pengecualian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah jenis tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan historis dan filosofis dari pengecualian pendekatan restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur, serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara historis pengecualian penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan konsekuensi dari perkembangan kebijakan hukum pidana yang terus menyesuaikan diri dengan dinamika perlindungan hak korban. Sementara Secara filosofis, pengecualian restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kekerasan seksual sebagai pelanggaran martabat manusia, ketidakseimbangan relasi kuasa, fungsi perlindungan dan pencegahan umum dan teori keadilan substantif.