Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENGECUALIAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK Eva Susanna; Yusnaidi Kamaruzzaman; Salwa Hayati Hasan; Kesumawati; Fitriliana
JOURNAL OF LAW AND GOVERNMENT SCIENCE Vol. 12 No. 1 (2026): APRIL 2026
Publisher : Universitas Ubudiyah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restorative justice menjadi salah satu bagian alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang mengutamakan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat melalui ruang dialog untuk mencapai kesepakatan bersama. Sistem peradilan pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan, pendekatan restorative justice ini mulai dikembangkan untuk terwujudnya keadilan yang lebih humanis dan efektif. Namun demikian, pendekatan restorative justice ini tidak dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana. Terdapat beberapa jenis perkara pidana yang tidak dapat diterapkan restorative justice, salah satu pengecualian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah jenis tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan historis dan filosofis dari pengecualian pendekatan restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak dibawah umur, serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara historis pengecualian penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan konsekuensi dari perkembangan kebijakan hukum pidana yang terus menyesuaikan diri dengan dinamika perlindungan hak korban. Sementara Secara filosofis, pengecualian restorative justice dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kekerasan seksual sebagai pelanggaran martabat manusia, ketidakseimbangan relasi kuasa, fungsi perlindungan dan pencegahan umum dan teori keadilan substantif.
KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI HAK TERSANGKA BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Zawil Fadhli; Hasyimi Pradana; Eva Susanna; Fitriliana; Tila Nelvia
JOURNAL OF LAW AND GOVERNMENT SCIENCE Vol. 12 No. 1 (2026): APRIL 2026
Publisher : Universitas Ubudiyah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum perlindungan data pribadi sebagai hak tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya publikasi identitas, foto, dan data pribadi tersangka oleh aparat penegak hukum maupun media massa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan hak atas privasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi tersangka dalam proses peradilan pidana, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga belum memberikan batasan yang tegas mengenai publikasi identitas tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan disharmoni norma dan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengabaikan hak privasi serta menggeser asas praduga tak bersalah menjadi presumption of guilt melalui pembentukan opini publik. Penelitian ini menawarkan harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan pembatasan publikasi data pribadi tersangka, penerapan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas, serta mekanisme rehabilitasi hak atas data pribadi guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.