Mohamad Asrori Mulky
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM Ecep Ishak Fariduddin; Ibnu Hajar; Mohamad Asrori Mulky; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas bagaimana penerapan syariah dalam kontek negara di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, Malaysia, Afghanistan, Sudan dan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai penerapan syariah di negara-negara islam di dunia. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (perbandingan) Adapun hasil dari penelitian ini adalah penerapan konsep syariah dalam Negara – di Negara-negara mayoritas muslim, mengalami keragaman seiring kemajemukan paham, aliran, mazhab, dan golongan dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. dan modern. Ketiga, dari pengalaman penerapan “prinsip Islam” dalam Negara oleh Negara-negara penduduk muslim seperti Arab Saudi, Republik Islam Pakistan, Republik Islam Iran, Kerajaan Malaysia, dan Negara Islam Afghanistan di bawah rezim Taliban, Sudan, dan Indonesia, bentuk penerapannya tidak bersifat tunggal dan monolitik tetapi bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan ruang, waktu dan kondisinya masing-masing Negara tersebut.
KONSTRUKSI KELUARGA MUSLIM DALAM KITAB UQUDU AL-LUJAIN Abdhur Rochman; Ahmad Suhendra; Mohamad Asrori Mulky
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 1 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus perceraian yang dialami sebagian pasangan suami istri di Indonesia termasuk di dalamnya pasangan keluarga muslim, sehingga menyebabkan berubahnya pola pikir dan cara pandang masyarakat terhadap konsep penikahan yang sebenarnya. Salah satu ulama sekaligus pemikir Islam asal Indonesia yang kiprahnya mendunia yaitu Syekh Nawawi al-Bantani memiliki sebuah karangan kitab yang berjudul Uqudu al-Lujain. Kitab ini menerangkan seluk beluk kehidupan suami istri yang dibahas secara terperinci dan komprehensif. Tujuan penelitian ini agar pembaca mengetahui poin-poin pemikiran Syekh Nawawi al-Bantani mengenai konstruksi keluarga muslim dalam kitab Uqudu al-Lujain. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan metode tersebut peneliti menguraikan secara teratur konsepsi pemikiran dari tokoh dengan sumber primer datanya yaitu kitab Uqudu al-Lujain kemudian ditambahkan dengan data sumber sekunder baik dari buku atau pendapat dari tokoh lain. Pada akhirnya konstruksi keluarga muslim menurut pemikiran Syekh Nawawi dalam kitab Uqudu al-Lujain terdiri dari empat pokok dasar pertama hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami. Kedua hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh istri. Ketiga istri agar selalu mengerjakan salat baik yang wajib atau yang sunah di dalam rumah. Keempat, adalah larangan baik bagi suami atau istri untuk melihat lawan jenis yang bukan mahromnya.
TRADISI SAWERAN DALAM PROSESI PERNIKAHAN ADAT SUNDA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Siti Sundariah; Sholihin Shobroni; Mohamad Asrori Mulky
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara garis besar tradisi sawer pengantin dilakukan setelah selesai akad nikah, pasangan pengantin duduk di kursi yang disimpan di depan rumah mempelai wanita yang disaksikan ratusan pasang mata. Tempat yang digunakan untuk upacara sawer merupakan tempat terbuka yang biasa disebut tempat “panyaweran”. Upacara sawer diawali dengan mengucapkan ijab Kabul oleh penyawer, kemudian dilanjutkan dengan melantunkan syair/puisi sawer. Tradisi saweran adalah prosesi pemberian nasihat untuk kedua pengantin yang dilantunkan dengan cara disyairkan. Perkembangan Islam selalu dikaitkan dengan keadaan geografi atau kelokalan tertentu. Dimana Islam selalu mampu mewadahi seluruh aspek kehidupan di dalamnya, termasuk dalam menghadapi budaya lokal. Salah satu budaya sunda yang sangat erat dengan ajaran dam Hukum Islam adalah lagu-lagunya yang sangat menarik untuk dikaji, seperti lagu-lagu sawer pengantin. Hal tersebut merupakan bukti corak Islam sunda yang dibalut dengan kebudayaan setempat. Dengan demikian Islamisasi di tanah Sunda berlangsung dengan damai, tidak ada upaya untuk saling memaksa antara satu kepentingan golongan dengan golongan lain. Tujuan penulisan yakni agar mengetahui tentang makna dari tradisi saweran, mengetahui apasaja macam-macam upacara/prosesi pernikahan adat Sunda dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi saweran dalam pernikahan adat Sunda. Metode penelitian yang digunakan ialah metodologi kualitatif, dimana metode kualitatif lebih menekankan pada pengamatan fenomena dan lebih meneliti ke subtansi makna dari fenomena tersebut.
STATUS HUKUM ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAM Abdul Hasan Sadjili; Reza Fahlevi Nurpaiz; Mohamad Asrori Mulky
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajemukan dalam agama memunculkan pernikahan lintas agama sebagai gerakan yang dapat diperdebatkan di Indonesia secara umum dan Islam secara khusus. Pertama, ada beberapa interpretasi berbeda di dalam fuqaha atau ulama Islam tentang hal ini dipengaruhi oleh beberapa penjelasan yang diberikan dalam Alquran Suci. Kedua, karena Indonesia bukan negara sekuler, legalitas perkawinan diatur sepanjang hukum positif bahwa nilai-nilai agama berlaku. Permasalahan akan timbul ketika anak telah dilahirkan dimulai dari pola pengasuhan sampai ketika anak dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum seperti menikah, menerima warisan, dan sebagainya. Penelitian ini ditujukan agar mendapat jawaban atas permasalahan: Bagaimana hukum Perkawinan yang berbeda agama dalam Islam? Bagaimana status anak perspektif HAM? Bagaimana kedudukan anak akibat perkawinan beda agama? Penemuan jawaban atas pertanyaan ini ditempuh dengan Metode Penelitian Hukum Normatif Empiris. Hukum bertindak sebagai Norma (Perundang-undangan), dengan memperhatikan kenyataan sosial. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka yang masih relevan dengan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama perspektif hukum Islam dan HAM.
REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DALAM PERUBAHAN SOSIAL DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN Hans Aminullah; Mohamad Asrori Mulky
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2024): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengkaji permasalahan reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam perubahan sosial atas kedudukan perempuan, yang kemudian dirumuskan ke dalam beberapa poin pembahasan yaitu; reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan konstruk sosial kedudukan perempuan atas reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan normative research untuk menganalisis sumber data berupa peraturan perundang-undangan, dan pandangan ahli dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia setidaknya berfokus pada 3 permasalahan yang sebelumnya mengandung diskriminasi atas hak-hak perempuan, yaitu; batas usia perkawinan, yang pada awalnya dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini mendapat persamaan yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan; kemudian dalam permasalahan poligami, pasca reformasi hukum adanya pemberlakuan syarat permohonan izin yang diajukan ke Pengadilan Agama; dan yang terakhir dalam permasalahan talaq, dimana pengucapan hanya berlaku di depan pengadilan. Kedua, salah satu tujuan reformasi hukum keluarga Islam adalah untuk meningkatkan status perempuan dengan melindungi dan memperjuangkan hak-hak dari perempuan. Secara eksplisit, tujuan tersebut memang tidak disebutkan, tetapi terlihat dari substansi materi hukum yang telah dirumuskan. Tujuan tersebut dapat kita lihat dari pasal-pasal yang mengatur tentang batas minimal usia menikah, poligami dan talak. Dalam mewujudkan hubungan fungsional yaitu saling melengkapi, dalam menunaikan tanggung jawab suami, hak istri serta hak dan kewajiban suami/istri.
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DAN SEJARAH PEMBENTUKAN DI INDONESIA Iwan Fauzi; Ahmad Suhendra; Mohamad Asrori Mulky
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10 No 2 (2025): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pembaruan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perubahan norma hukum, alasan pembaruan, serta dampak sosial dan hukum yang muncul akibat pembaruan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan UU Perkawinan membawa perubahan penting seperti penyesuaian batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, serta penguatan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Meski demikian, implementasi pembaruan ini menghadapi tantangan, terutama tingginya permohonan dispensasi nikah di bawah usia yang masih dipengaruhi faktor sosial budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi yang erat antara pemerintah, pengadilan agama, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pembaruan hukum dapat terlaksana dengan efektif. Penelitian menyimpulkan bahwa pembaruan UU Perkawinan ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem hukum keluarga Islam yang adil, responsif, dan berlandaskan prinsip syariah serta nilai kemanusiaan.