Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Harmonization of Multi-Religious Family Culture in the Religious Moderation Village of Malang City Hawa’ Hidayatul Hikmiyah; Muhil Mubarok; A. Fikri Amiruddin Ihsani
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 6 No 1 (2025): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v6i1.1061

Abstract

The Ministry of Religion of Malang City in September 2023 launched a religious moderation village. From this village, there are families who have multiple religions, whether from the father, mother, or child. In this case, the head of the Ministry of Religion hopes that there will be an emphasis on the urgency of togetherness and moderation in religion to realize harmony in the Indonesian state, because religious diversity in Indonesia has great potential that must be protected and fostered, especially through a religious moderation program that must be pursued from the smallest sector of the State, namely a multi-religious family. In this study, field research was used to obtain objective, actual, and strong data. The data source was taken directly from the research location, which was done by visiting the informants through interviews. The researcher conducted interviews with multi-religious families in the religious moderation village in Malang City. Multifaith families often face challenges both within and outside the family. The most common challenge is social pressure, meaning that in societies where interfaith marriages and families are accepted or extended families are accepted, although not common, family members may put pressure on spouses and children to choose a religion.
Reinterpreting Ridha in Fiqh Munakahat: A Maqasid al-Shariah Analysis of Child Grooming Muhil Mubarok; Hawa’ Hidayatul Hikmiyah; A. Fikri Amiruddin Ihsan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 7 No 1 (2026): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/vbg2fj78

Abstract

This article examines whether ridha in fiqh munakahat can remain legally meaningful when a child's apparent assent is produced through grooming. The study departs from a doctrinal gap: classical fiqh generally discusses ridha in relation to coercion (ikrah), whereas child grooming operates through gradual psychological manipulation and unequal power relations. Using normative legal research with a conceptual and maqasid-based approach, this article analyzes classical discussions of ridha together with Jasser Auda's maqasid al-shariah, especially hifz al-nafs, hifz al-'aql, and hifz al-nasl. The article argues that a child's compliance in a grooming situation cannot be treated as valid ridha because it lacks psychological maturity, freedom from manipulation, and awareness of consequences. Its contribution lies in proposing a substantive formulation of ridha that moves beyond formal consent and functions as a doctrinal test for assessing exploitative relationships involving children. This reformulation strengthens the child-protective orientation of Islamic family law and clarifies the normative incompatibility between grooming and the objectives of sharia.
Inkonsistensi Yuridis Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia Ijum Setiawan; Muhil Mubarok
Jurnal Penelitian IPTEKS Vol. 11 No. 1 (2026): JURNAL PENELITIAN IPTEKS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/penelitianipteks.v11i1.4834

Abstract

Inkonsistensi yuridis telah menimbulkan perbedaan dalam implementasi praktis hukum keluarga di Indonesia, baik dalam aspek perkawinan, perceraian, dan harta waris. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis inkonsistensi yuridis antara KHI dan KUHPerdata untuk mewujudkan harmonisasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi antara KHI dan KUHPerdata muncul karena perbedaan sumber hukum dan filosofi dasar. KUHPerdata bersumber dari hukum sipil Eropa (Burgerlijk Wetboek) yang bersifat sekuler dan menempatkan individu sebagai subjek hukum yang otonom. Sementara KHI bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan fiqh, dengan sumber dari ajaran Islam. Inkonsistensi tersebut terjadi dalam berbagai kasus baik di aspek perkawinan, aspek perceraian, dan aspek kewarisan. Oleh karena itu, upaya harmonisasi dapat dilakukan melalui pembaharuan legislasi, pedoman Mahkamah Agung, sosialisasi dan pendidikan hukum, serta penguatan peran hakim.
Penguatan Akses Bantuan Hukum Masyarakat melalui Program Jaringan Advokasi Warga (JAWARA) di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Muhil Mubarok; Muhammad Ja’far Shidiq; Siti Iis Isti’anah; Ridwan AlGifari; Apriyanih Apriyanih
Najah: Journal of Research and Community Service Vol. 4 No. 2 (2026): Volume 4 Nomor 2 2026 June
Publisher : Kalam Nusantara Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran hukum di tingkat desa tidak hanya mencakup pemahaman tentang hukum, tetapi juga kemampuan untuk mengenali masalah hukum, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta mengakses lembaga hukum yang tepat. Program pengabdian masyarakat ini, yang bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pengembangan Jaringan Advokasi Warga di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum praktis warga melalui pendampingan langsung dalam menangani masalah hukum dan administratif sehari-hari. Program ini menggunakan metode partisipatif berbasis lapangan yang meliputi observasi, identifikasi kebutuhan hukum warga, konsultasi, pemeriksaan dokumen, bantuan prosedural, dan rujukan ke lembaga terkait jika diperlukan. Kegiatan ini berfokus pada tiga bidang: penyusunan dokumen hukum, pendampingan awal dalam sengketa tanah, dan administrasi pernikahan yang melibatkan berbagai Kantor Urusan Agama (KUA). Hasilnya menunjukkan bahwa kesulitan yang dihadapi warga terutama berkaitan dengan terbatasnya pemahaman mengenai prosedur hukum, persyaratan dokumen, dan saluran kelembagaan yang tepat, bukan karena ketiadaan peraturan hukum. Pendampingan langsung membantu warga memahami posisi hukum mereka dan menentukan langkah-langkah yang tepat, sementara jaringan advokasi warga menjadi penghubung awal antara warga dan lembaga hukum terkait. Program ini menunjukkan bahwa memadukan literasi hukum dengan pendampingan praktis dapat memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengenali, menangani, dan mencari dukungan yang tepat untuk masalah-masalah hukum