Sarles Gultom
Universitas Simalungun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Narapidana Anak Dion Yoas Sitorus; Elpina Elpina; Sarles Gultom; Hisarma Saragih; Ika Rosenta Purba
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/e1c0bg96

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang memiliki berbagai hak yang wajib dilindungi Pemerintah dan setiap orang, sebab hak anak merupakan HAM. Demikian juga halnya dengan hak anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Adapun dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan hukum hak narapidana anak di Lapas Kelas II A Pematang Siantar adalah UU Nomor 22 Tahun 2022, yang mengacu pada ketentuan-ketentuan khusus mengenai anak dalam sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menguatkan perlindungan HAM narapidana anak, termasuk hak-hak yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan UU Nomor 17 Tahun 2016
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perjanjian pinjam meminjam uang melalui sosialisasi hukum bisnis Van Lodewijk Purba; Ika Rosenta Purba; Humala Sitinjak; Christian Daniel Hermes; Netty Mewahaty Simbolon; Mery N. Sinaga; Mhd. Fadly Nasution; Elpina Elpina; Jenriswandi Damanik; Parlin Dony Sipayung; Sarles Gultom; Desy Kartika Canina Sitepu; Novelina M. S. Hutapea; Imman Yusuf Sitinjak
CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2026): CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat - April
Publisher : SCM PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65881/creative.v1i2.31

Abstract

Tujuan: kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya mengenai perjanjian pinjam meminjam uang. Metode: kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui sosialisasi penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah untuk penyampaian materi hukum bisnis, hukum perikatan, dan perjanjian pinjam meminjam uang, serta diskusi interaktif dan tanya jawab berbasis studi kasus nyata untuk memperdalam pemahaman peserta. Hasil: kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya terhadap perjanjian pinjam meminjam uang. Kesimpulan: kegiatan pengabdian ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat Desa Banuh Raya dalam praktik pinjam meminjam uang, sehingga transaksi dapat dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kontribusi: kegiatan ini memberikan kontribusi nyata berupa peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam uang, mendorong praktik transaksi yang lebih tertib, serta memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hukum dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.