Perlindungan hukum kepada masyarakat Penyalahgunaan kehormatan orang lain melalui sarana sosial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akhir-akhir ini banyak terjadi delik pidana Penyalahgunaan Nama Baik dari beberapa kalangan masyarakat, sehingga mengakibatkan adanya korban dari masyarakat dan pelaku yang dikenai sanksi dari hukum pidana, hukum pidana itu adalah pidana yang dijatuhkan kepada seorang masyarakat karna sudah melakukan suatu perbuatan tindak hukum pidana, yang mana hasil dari perbuatannya itu perbuatannya kemungkinan besar akan mengakibatkan kerusakan terhadap masyarakat lain. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Penyalahgunaan kehormatan atau nama baik orang lain melalui teknologi canggih dalam bentuk software atau sering disebut dengan penyalahgunaan nama baik di sarana sosial. Tindakan tersebut adalah prilaku aksi pidana karna bisa merusak keamanan serta dapat mendatangkan kerusakan orang lain baik materiil maupun non materil bagi masyarakat yang dirusak akibat perbuatan itu. Pelanggaran ini bisa dimasukkan dalam cybercrime. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024